Kejagung tuntut Rp265 juta kepada bos PT Gipindo

Jum'at, 27 Desember 2013 - 22:17 WIB
Kejagung tuntut Rp265...
Kejagung tuntut Rp265 juta kepada bos PT Gipindo
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari Yolanda Dani, salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP.

Kendati demikian, pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih belum sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

"Kita berkeinginan sisanya dari total dugaan kerugian negara dibayar, sehingga akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Meski pengembalian kerugian negara tidak menghapus terjadinya tindak pidana," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Dengan demikian, sisa kerugian negara yang harus dibayarkan oleh Direktur Utama PT Gipindo Piranti tersebut yakni senilai Rp265 juta. Perhitungan ini setelah dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dan Rp24 juta yang disita dari Direktur Utama Astreasea Pasirindo, Yusman Pasaribu. Total yang dikembalikan para tersangka Rp1,524 miliar.

Untuk diketahui, selain Yusman Pasaribu dan Yolanda Dani, pihak Kejagung telah menetapkan tersangka lain yakni Latief Lubis, mantan kabid sarana dan prasarana dinas kebersihan DKI Jakarta, Aryadi selaku ketua panitia pengadaan, dan Eko Bharuna selaku mantan Kadis Kebersihan DKI Jakarta.

Selain itu, PT Gipindo Piranti adalah pelaksana proyek penggadaan kendaraan toilet VVIP di Pemda DKI Jakarta tahun anggaran 2009. Seharusnya, pelaksana proyek tersebut adalah PT Astrasea Pasirindo, atas pemberian proyek itu, Yusman diduga menerima dari Yolanda sebesar Rp24 juta.

Pagu anggaran poyek ini senilai Rp5 miliar. Namun dari hasil lelang proyek turun menjadi Rp4,8 miliar. Kasus ini sudah dilimpahkan tahap pertama ke bagian Penuntutan di Jampidsus Kejagung.
(maf)
Berita Terkait
Arkeolog di China Terkejut...
Arkeolog di China Terkejut Temukan Kloset Siram Tertua Berusia 2.400 Tahun
Kemenag Ajukan Anggaran...
Kemenag Ajukan Anggaran Pengadaaan VPN, Ini Penjelasannya
Smart Toilet Berteknologi...
Smart Toilet Berteknologi dengan Fitur Deteksi Kesehatan
World Toilet Day 2022,...
World Toilet Day 2022, Ignasius Jonan Bagikan Kisah Upayanya Bersihkan Toilet di Stasiun KA
Erick Thohir Minta Toilet...
Erick Thohir Minta Toilet SPBU Gratis, Begini Kisah Penjaga Pintu
Viral! 3 Toilet SMP...
Viral! 3 Toilet SMP Negeri di Pangkep Dibangun dengan Anggaran Rp495,2 Juta
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved