Kejagung tuntut Rp265 juta kepada bos PT Gipindo
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari Yolanda Dani, salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP.
Kendati demikian, pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih belum sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
"Kita berkeinginan sisanya dari total dugaan kerugian negara dibayar, sehingga akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Meski pengembalian kerugian negara tidak menghapus terjadinya tindak pidana," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Dengan demikian, sisa kerugian negara yang harus dibayarkan oleh Direktur Utama PT Gipindo Piranti tersebut yakni senilai Rp265 juta. Perhitungan ini setelah dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dan Rp24 juta yang disita dari Direktur Utama Astreasea Pasirindo, Yusman Pasaribu. Total yang dikembalikan para tersangka Rp1,524 miliar.
Untuk diketahui, selain Yusman Pasaribu dan Yolanda Dani, pihak Kejagung telah menetapkan tersangka lain yakni Latief Lubis, mantan kabid sarana dan prasarana dinas kebersihan DKI Jakarta, Aryadi selaku ketua panitia pengadaan, dan Eko Bharuna selaku mantan Kadis Kebersihan DKI Jakarta.
Selain itu, PT Gipindo Piranti adalah pelaksana proyek penggadaan kendaraan toilet VVIP di Pemda DKI Jakarta tahun anggaran 2009. Seharusnya, pelaksana proyek tersebut adalah PT Astrasea Pasirindo, atas pemberian proyek itu, Yusman diduga menerima dari Yolanda sebesar Rp24 juta.
Pagu anggaran poyek ini senilai Rp5 miliar. Namun dari hasil lelang proyek turun menjadi Rp4,8 miliar. Kasus ini sudah dilimpahkan tahap pertama ke bagian Penuntutan di Jampidsus Kejagung.
Kendati demikian, pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih belum sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
"Kita berkeinginan sisanya dari total dugaan kerugian negara dibayar, sehingga akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Meski pengembalian kerugian negara tidak menghapus terjadinya tindak pidana," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Dengan demikian, sisa kerugian negara yang harus dibayarkan oleh Direktur Utama PT Gipindo Piranti tersebut yakni senilai Rp265 juta. Perhitungan ini setelah dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dan Rp24 juta yang disita dari Direktur Utama Astreasea Pasirindo, Yusman Pasaribu. Total yang dikembalikan para tersangka Rp1,524 miliar.
Untuk diketahui, selain Yusman Pasaribu dan Yolanda Dani, pihak Kejagung telah menetapkan tersangka lain yakni Latief Lubis, mantan kabid sarana dan prasarana dinas kebersihan DKI Jakarta, Aryadi selaku ketua panitia pengadaan, dan Eko Bharuna selaku mantan Kadis Kebersihan DKI Jakarta.
Selain itu, PT Gipindo Piranti adalah pelaksana proyek penggadaan kendaraan toilet VVIP di Pemda DKI Jakarta tahun anggaran 2009. Seharusnya, pelaksana proyek tersebut adalah PT Astrasea Pasirindo, atas pemberian proyek itu, Yusman diduga menerima dari Yolanda sebesar Rp24 juta.
Pagu anggaran poyek ini senilai Rp5 miliar. Namun dari hasil lelang proyek turun menjadi Rp4,8 miliar. Kasus ini sudah dilimpahkan tahap pertama ke bagian Penuntutan di Jampidsus Kejagung.
(maf)