Dana kampanye Partai Demokrat Rp135 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat sudah melaporkan sumbangan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang totalnya mencapai Rp135 miliar.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati mengungkapkan, dana itu bersumber dari sumbangan calon anggota legislatif (caleg) dan kas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Total kami Rp135 miliar lebih dari DPP Rp235 juta, sisanya dari caleg. Dari 560 hanya 97 yang belum melaporkan," kata Andi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Dia mengatakan, laporan dana kampanye itu masih bisa direvisi karena puluhan caleg mereka belum melaporkan dana kampanye mereka. "Tentu saja bagi yang terlambat kami akan lakukan revisi," tegasnya.
Andi juga menyampaikan, sampai saat ini belum ada badan usaha yang memberikan bantuan dana kampanye kepada partai berlambang bintang tersebut.
"Kita prediksi, mungkin betul-betul pada masa kampanye (ada badan usaha yang memberikan dana). Kita kan melaporkan ada tiga tahapan," tuntasnya.
KPU ingatkan parpol akan bahaya politik uang
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati mengungkapkan, dana itu bersumber dari sumbangan calon anggota legislatif (caleg) dan kas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Total kami Rp135 miliar lebih dari DPP Rp235 juta, sisanya dari caleg. Dari 560 hanya 97 yang belum melaporkan," kata Andi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Dia mengatakan, laporan dana kampanye itu masih bisa direvisi karena puluhan caleg mereka belum melaporkan dana kampanye mereka. "Tentu saja bagi yang terlambat kami akan lakukan revisi," tegasnya.
Andi juga menyampaikan, sampai saat ini belum ada badan usaha yang memberikan bantuan dana kampanye kepada partai berlambang bintang tersebut.
"Kita prediksi, mungkin betul-betul pada masa kampanye (ada badan usaha yang memberikan dana). Kita kan melaporkan ada tiga tahapan," tuntasnya.
KPU ingatkan parpol akan bahaya politik uang
(maf)