Sistem SJSN dimulai pada 4 kelompok

Jum'at, 27 Desember 2013 - 09:39 WIB
Sistem SJSN dimulai pada 4 kelompok
Sistem SJSN dimulai pada 4 kelompok
A A A
Sindonews.com - Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro mengatakan, pada prinsipnya bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kesehatan dimulai sesuai amanat undang-undang (UU) pada empat kelompok yaitu peserta Askes, TNI, POLRI, dan kelompok Jamsostek yang sudah terdaftar serta peserta Jamkesmas yang menjadi PBI.

Selain itu, semua Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang selama ini digunakan oleh empat kelompok tersebut. "Artinya, hanya tinggal melanjutkan. Yang berbeda ialah pengelolanya saja," tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis, 27 Desember 2013.

Menurut dia, yang perlu diantisipasi adalah lonjakan peserta diluar empat kelompok tersebut. Dan memang harus diakui sosialisasi masih belum sampai pada semua unsur masyarakat.

"Untuk itu sebabnya peran media sangat diharapkan. Karena pada awalnya pasti 'di sana-sini' masih ada kekurangan," tegasnya.

OJK minta BPJS buka layanan call center
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6364 seconds (0.1#10.140)