Besok laporan dana kampanye, KPU malah cuti bersama

Kamis, 26 Desember 2013 - 18:53 WIB
Besok laporan dana kampanye,...
Besok laporan dana kampanye, KPU malah cuti bersama
A A A
Sindonews.com - Tanggal 27 besok adalah waktu bagi partai politik untuk menyerahkan laporan dana kampanye pemilu. Namun, sehari jelang penerimaan laporan dana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) malah 'asyik' menikmati cuti bersama.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Mochammad Afifuddin mengaku kecewa dengan sikap KPU. Sebab, soal informasi pelaporan dana kampanye salah satu yang ditunggu masyarakat.

"Hal ini amat disayangkan dan mestinya KPU bisa menugaskan beberapa petugas untuk tetap standby, terutama help desk dana kampanye," kata Afif saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Sementara itu, Afif berharap besok ada sikap tegas dari KPU kepada parpol. Karena, alasan tak ada sanksi, bisa dimanfaatkan parpol untuk 'menimbun' laporan dana kampanyenya.

Sejauh ini, KPU memastikan baru satu parpol yang telah menyerahkan kondisi keuangan kampanyenya. Partai tersebut adalah Partai Nasdem.

"Bilamana ada partai politik yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sampai batas akhir, maka kami mendesak kepada KPU untuk memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan dana kampanye," tegas mantan presiden BEM UIN tahun 2002 tersebut.

Bagi Afif laporan penerimaan dana parpol yang terintegrasi dengan setiap calegnya dipandang sangat penting. Sebab, dari sana dapat diketahui sumber dana yang diperoleh partai dan akan digunakan untuk berkampanye. Atas dasar itulah, ia mengajak kepada semua pihak, baik publik maupun Bawaslu untuk mengawasi hal tersebut.

"Kami juga mendesak Bawaslu ikut mengawasi tahapan ini, jangan sampai di tahapan penting ini tidak ada fokus Bawaslu dalam mengawasi pelaporan dana kampanye. Hal ini dilakukan untuk mendorong agar parpol mau lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan dana kampanyenya," tutup Afif.

Seperti diketahui, besok KPU menjadwalkan parpol untuk menyerahkan dana kampanye. Adapun, penyerahan tahap terakhir, pada tanggal 2 Maret 2014, atau dua pekan sebelum pencoblosan pemilu legislatif. Saat itu, jika ada parpol yang tak menyerahkan laporan dana kampanye, maka sanksinya adalah diskualifikasi menjadi peserta pemilu.

Baca berita:
H-5, parpol "membandel" belum lapor dana kampanye
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7624 seconds (0.1#10.140)