Soal biaya nikah, Kemenag akan keluarkan PP

Rabu, 25 Desember 2013 - 14:45 WIB
Soal biaya nikah, Kemenag...
Soal biaya nikah, Kemenag akan keluarkan PP
A A A
Sindonews.com - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), terkait biaya akad nikah. PP tersebut nantinya merupakan bagian terpisah, dari PP Nomor 47 tahun 2004, tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin mengatakan, PP baru tersebut merupakan alternatif yang dirumuskan pemerintah, guna memperjelas pembiayaan akad nikah.

Sebelumnya PP Nomor 47 tahun 2004 terkait PNBP menyebutkan biaya akad nikah sebesar Rp30 ribu. Hal tersebut akan dihapus dan digantikan dengan yang baru.

Dalam perumusan yang dibuat, ada dua alternatif yang ditawarkan, yaitu pembebasan biaya pernikah untuk masyarakat miskin, dengan menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau surat keterangan miskin.

Selain itu pembiayaan nikah di luar kantor KUA dan jam kerja KUA sebesar Rp500 ribu, dan pembiayaan nikah di dalam kantor KUA sebesar Rp50 ribu.

Sedangkan penawaran lainnya, ialah tetap pembebasan biaya akad nikah untuk masyarakat miskin dengan syarat yang sama. Selain itu, pembiayaan akad nikah dilakukan di luar kantor yang akadnya dilakukan di mesjid, mushola atau rumah sebesar Rp500 ribu.

Tetapi jika pernikahan diadakan di gedung, maka pembiayaan akad nikah dikenakan Rp1 juta.

"Saya usulkan yang terakhir. Saat ini perumusan PP ini masih dalam proses keputusan di Menteri Agama (Menag), sedangkan untuk keputusan nomor PP menjadi urusan Sekretariat Negara (Setneg)," tandasnya saat di hubungi KORAN SINDO, Rabu (25/12/2013).

Jika dilihat, banyaknya masyarakat yang melakukan pernikahan dan akad di luar kantor dan jam kerja KUA. Hampir 80 persen pernikahan di luar KUA dilakukan, dan sisanya dilaksanakan di dalam KUA.

Menurut dia, pemasukan dari biaya akad nikah akan langsung disetorkan kepada kas negara sebesar Rp80 persen, sebagai penerimaan PNBP dengan mengukuti aturan tersebut.

Anggaran tersebut akan dipergunakan Kemenag untuk membiaya tunjangan profesi kepada petugas KUA.

"Ini menunjukan gerak cepat pemerintah dalam menghadapi gejolak, yang bersifat pararel. Dalam keputusan bersama selambat-lambatnya, PP ini diputuskan pada akhir Januari 2014," kata dia.

Baca juga syarat biaya nikah gratis.
(stb)
Berita Terkait
Inisiatif WINGS for...
Inisiatif WINGS for UNICEF untuk Wujudkan Sekolah Sehat dan Ramah Lingkungan di Indonesia
Gandeng Baznas, BKI...
Gandeng Baznas, BKI Jalankan Program Sosial di Sekitar Wilayah Operasi
Ikatan Alumni Politeknik...
Ikatan Alumni Politeknik Negeri Jakarta Luncurkan IKAPUNIJA Peduli
Pengurus IKAPI Kunjungi...
Pengurus IKAPI Kunjungi dan Santuni Panti Asuhan Nurul Iman
Ayobantu dan ByeBye-FEVER...
Ayobantu dan ByeBye-FEVER Penuhi Hak Dasar Anak di Flores
Peduli Warga Binaan...
Peduli Warga Binaan Sosial Melalui Berbagi Layanan Kesehatan Gratis
Berita Terkini
Didampingi Prananda...
Didampingi Prananda Prabowo, Megawati akan Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDIP
49 menit yang lalu
3 Panglima TNI dari...
3 Panglima TNI dari Matra Laut, Ada yang Pernah Menjabat Pangkogabwilhan I
1 jam yang lalu
Aksi Bela Palestina,...
Aksi Bela Palestina, Din Syamsuddin Sarankan Pemerintah Bangun Lagi RS Indonesia dan Kirim Pasukan TNI
3 jam yang lalu
Din Syamsuddin Minta...
Din Syamsuddin Minta Presiden Prabowo Galang Dukungan Internasional Bela Palestina
3 jam yang lalu
Jupiter Aerobatic Team...
Jupiter Aerobatic Team Latihan Perdana Jelang Pembukaan LIMA 2025
4 jam yang lalu
Haru dan Khidmat! Adzan...
Haru dan Khidmat! Adzan Pertama Berkumandang dari Masjid Indonesia di Kanada
7 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved