Soal biaya nikah, Kemenag akan keluarkan PP

Rabu, 25 Desember 2013 - 14:45 WIB
Soal biaya nikah, Kemenag...
Soal biaya nikah, Kemenag akan keluarkan PP
A A A
Sindonews.com - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), terkait biaya akad nikah. PP tersebut nantinya merupakan bagian terpisah, dari PP Nomor 47 tahun 2004, tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin mengatakan, PP baru tersebut merupakan alternatif yang dirumuskan pemerintah, guna memperjelas pembiayaan akad nikah.

Sebelumnya PP Nomor 47 tahun 2004 terkait PNBP menyebutkan biaya akad nikah sebesar Rp30 ribu. Hal tersebut akan dihapus dan digantikan dengan yang baru.

Dalam perumusan yang dibuat, ada dua alternatif yang ditawarkan, yaitu pembebasan biaya pernikah untuk masyarakat miskin, dengan menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau surat keterangan miskin.

Selain itu pembiayaan nikah di luar kantor KUA dan jam kerja KUA sebesar Rp500 ribu, dan pembiayaan nikah di dalam kantor KUA sebesar Rp50 ribu.

Sedangkan penawaran lainnya, ialah tetap pembebasan biaya akad nikah untuk masyarakat miskin dengan syarat yang sama. Selain itu, pembiayaan akad nikah dilakukan di luar kantor yang akadnya dilakukan di mesjid, mushola atau rumah sebesar Rp500 ribu.

Tetapi jika pernikahan diadakan di gedung, maka pembiayaan akad nikah dikenakan Rp1 juta.

"Saya usulkan yang terakhir. Saat ini perumusan PP ini masih dalam proses keputusan di Menteri Agama (Menag), sedangkan untuk keputusan nomor PP menjadi urusan Sekretariat Negara (Setneg)," tandasnya saat di hubungi KORAN SINDO, Rabu (25/12/2013).

Jika dilihat, banyaknya masyarakat yang melakukan pernikahan dan akad di luar kantor dan jam kerja KUA. Hampir 80 persen pernikahan di luar KUA dilakukan, dan sisanya dilaksanakan di dalam KUA.

Menurut dia, pemasukan dari biaya akad nikah akan langsung disetorkan kepada kas negara sebesar Rp80 persen, sebagai penerimaan PNBP dengan mengukuti aturan tersebut.

Anggaran tersebut akan dipergunakan Kemenag untuk membiaya tunjangan profesi kepada petugas KUA.

"Ini menunjukan gerak cepat pemerintah dalam menghadapi gejolak, yang bersifat pararel. Dalam keputusan bersama selambat-lambatnya, PP ini diputuskan pada akhir Januari 2014," kata dia.

Baca juga syarat biaya nikah gratis.
(stb)
Berita Terkait
Wujud Kepedulian Pertamina...
Wujud Kepedulian Pertamina pada Anak Yatim Piatu
Asabri Salurkan Bantuan...
Asabri Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Optik Tunggal Perluas...
Optik Tunggal Perluas Jangkauan CSR ke Daerah Terpencil
Pertamina EP Tuntaskan...
Pertamina EP Tuntaskan 354 Program Sosial hingga September 2025
Inisiatif WINGS for...
Inisiatif WINGS for UNICEF untuk Wujudkan Sekolah Sehat dan Ramah Lingkungan di Indonesia
Gandeng Baznas, BKI...
Gandeng Baznas, BKI Jalankan Program Sosial di Sekitar Wilayah Operasi
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved