Soal biaya nikah, Kemenag akan keluarkan PP

Rabu, 25 Desember 2013 - 14:45 WIB
Soal biaya nikah, Kemenag...
Soal biaya nikah, Kemenag akan keluarkan PP
A A A
Sindonews.com - Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), terkait biaya akad nikah. PP tersebut nantinya merupakan bagian terpisah, dari PP Nomor 47 tahun 2004, tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin mengatakan, PP baru tersebut merupakan alternatif yang dirumuskan pemerintah, guna memperjelas pembiayaan akad nikah.

Sebelumnya PP Nomor 47 tahun 2004 terkait PNBP menyebutkan biaya akad nikah sebesar Rp30 ribu. Hal tersebut akan dihapus dan digantikan dengan yang baru.

Dalam perumusan yang dibuat, ada dua alternatif yang ditawarkan, yaitu pembebasan biaya pernikah untuk masyarakat miskin, dengan menunjukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau surat keterangan miskin.

Selain itu pembiayaan nikah di luar kantor KUA dan jam kerja KUA sebesar Rp500 ribu, dan pembiayaan nikah di dalam kantor KUA sebesar Rp50 ribu.

Sedangkan penawaran lainnya, ialah tetap pembebasan biaya akad nikah untuk masyarakat miskin dengan syarat yang sama. Selain itu, pembiayaan akad nikah dilakukan di luar kantor yang akadnya dilakukan di mesjid, mushola atau rumah sebesar Rp500 ribu.

Tetapi jika pernikahan diadakan di gedung, maka pembiayaan akad nikah dikenakan Rp1 juta.

"Saya usulkan yang terakhir. Saat ini perumusan PP ini masih dalam proses keputusan di Menteri Agama (Menag), sedangkan untuk keputusan nomor PP menjadi urusan Sekretariat Negara (Setneg)," tandasnya saat di hubungi KORAN SINDO, Rabu (25/12/2013).

Jika dilihat, banyaknya masyarakat yang melakukan pernikahan dan akad di luar kantor dan jam kerja KUA. Hampir 80 persen pernikahan di luar KUA dilakukan, dan sisanya dilaksanakan di dalam KUA.

Menurut dia, pemasukan dari biaya akad nikah akan langsung disetorkan kepada kas negara sebesar Rp80 persen, sebagai penerimaan PNBP dengan mengukuti aturan tersebut.

Anggaran tersebut akan dipergunakan Kemenag untuk membiaya tunjangan profesi kepada petugas KUA.

"Ini menunjukan gerak cepat pemerintah dalam menghadapi gejolak, yang bersifat pararel. Dalam keputusan bersama selambat-lambatnya, PP ini diputuskan pada akhir Januari 2014," kata dia.

Baca juga syarat biaya nikah gratis.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7866 seconds (0.1#10.140)