KPK eksekusi Neneng ke Lapas Wanita Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Neneng Sri Wahyuni, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Diketahui, Neneng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.
Neneng dieksekusi sekira pukul 20.17 WIB. Kemudian mobil ambulans dengan dokter mendatangi kompleks Gedung KPK, untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap istri terpidana pemilik Group Permai, M Nazaruddin itu.
Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK menyatakan, malam ini Neneng akan dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang karena kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Mobil ambulans berisi dokter yang datang untuk melakukan pengecekan kesehatan.
Karena sebelum dipindahkan, harus melengkapi berkas kesehatan itu. "Sudah inkracht, jadi Bu Neneng mau dipindahkan malam ini ke Lapas Wanita Tangerang," ujar petugas Rutan KPK, Selasa (24/12/13) malam.
Beberapa petugas Rutan KPK dan perugas keamanan mulai mengangkut barang-barang milik Neneng dari dalam ruang tahanan sejak pukul 20.30 WIB. Keseluruhan barang-barang dikeluarkan.
Mulai dari tikar, bantal, tas jinjing berisi baju, hingga file plastik. Barang-barang itu dimasukan dalam mobil Toyota Avanza putih B 1720 SZI yang ditumpangi adik kandung Neneng. Sementara di depannya ada satu mobil tahanan B 7773 QK yang menunggu Neneng.
Adik kandung Neneng, Cut Winda membenarkan kakaknya akan dipindahkan malam ini. "Iya dipindahkan ke Lapas Tangerang," ujar Winda dari dalam mobil.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan, menambah hukuman membayar uang pengganti Neneng menjadi Rp2,604 miliar. Sementara dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Neneng hanya diminta bayar uang pengganti Rp800 juta.
Amar putusan ini intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tertanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp800.000.000 menjadi Rp2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
Vonisi pidana penjara untuk Neneng tetap 6 tahun kurungan. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi. Neneng kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi kasasi tersebut ditolak.
Diketahui, Neneng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.
Neneng dieksekusi sekira pukul 20.17 WIB. Kemudian mobil ambulans dengan dokter mendatangi kompleks Gedung KPK, untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap istri terpidana pemilik Group Permai, M Nazaruddin itu.
Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK menyatakan, malam ini Neneng akan dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang karena kasusnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Mobil ambulans berisi dokter yang datang untuk melakukan pengecekan kesehatan.
Karena sebelum dipindahkan, harus melengkapi berkas kesehatan itu. "Sudah inkracht, jadi Bu Neneng mau dipindahkan malam ini ke Lapas Wanita Tangerang," ujar petugas Rutan KPK, Selasa (24/12/13) malam.
Beberapa petugas Rutan KPK dan perugas keamanan mulai mengangkut barang-barang milik Neneng dari dalam ruang tahanan sejak pukul 20.30 WIB. Keseluruhan barang-barang dikeluarkan.
Mulai dari tikar, bantal, tas jinjing berisi baju, hingga file plastik. Barang-barang itu dimasukan dalam mobil Toyota Avanza putih B 1720 SZI yang ditumpangi adik kandung Neneng. Sementara di depannya ada satu mobil tahanan B 7773 QK yang menunggu Neneng.
Adik kandung Neneng, Cut Winda membenarkan kakaknya akan dipindahkan malam ini. "Iya dipindahkan ke Lapas Tangerang," ujar Winda dari dalam mobil.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan, menambah hukuman membayar uang pengganti Neneng menjadi Rp2,604 miliar. Sementara dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Neneng hanya diminta bayar uang pengganti Rp800 juta.
Amar putusan ini intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tertanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp800.000.000 menjadi Rp2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan Tingakat Pertama.
Vonisi pidana penjara untuk Neneng tetap 6 tahun kurungan. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi. Neneng kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi kasasi tersebut ditolak.
(maf)