Tahun depan moratorium TKI di Arab Saudi dibuka

Selasa, 24 Desember 2013 - 19:11 WIB
Tahun depan moratorium TKI di Arab Saudi dibuka
Tahun depan moratorium TKI di Arab Saudi dibuka
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan membuka moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) penata laksana rumah tangga (PLRT) di Arab Saudi, tahun depan.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, kemungkinan kedua negara akan menyepakati pembukaan pembatasan pengiriman TKI PLRT tersebut.

Menurutnya, belum dapat dipastikan, bulan apa pembukaanya. Namun Jumhur menjamin, 2014 akan menjadi momen yang tepat pengiriman kembali TKI ke Saudi.

“Potensi untuk Saudi ada (pembukaan moratorium). Tahun depan, tidak lama lagi,” kata Jumhur, pada Peringatan Hari Buruh Migran Sedunia, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Jumhur menyatakan, Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua Negara sedang dibuat. Isi nota kesepahaman tersebut antara lain kenaikan gaji TKI PLRT menjadi Rp4 juta perbulan.

Sebelumnya, gaji TKI PLRT di sana lebih dari Rp2 juta per bulan. Dia menambahkan, paspor juga tidak akan ditahan oleh majikan, melainkan dipegang oleh TKI sendiri. Selain itu, ada jaminan bahwa TKI akan mudah berkomunikasi dengan keluarga di rumah.

Jumhur menambahkan, meski Saudi tidak mempunyai undang-undang perlindungan pekerja migran, namun disepakati MoU secara langsung, akan menuntut pemerintah Saudi untuk turun tangan melindungi TKI.

Misalnya saja, tidak semua agensi Saudi dapat turun di bisnis penempatan TKI ini. Pemerintah Saudi juga turun tangan untuk membentuk konsorsium perusahaan penempatan TKI. “Ada jaminan sosial dari sebelum TKI mendarat, selama di sana hingga TKI itu pulang lagi ke tanah air,” jelasnya.

Selain Arab Saudi, jelasnya, masih ada Kuwait, Jordania dan Suriah yang masih kena moratorium. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan ke keempat Negara itu agar tidak ada pengiriman TKI illegal.

Dia menekankan, tidak ada batasan waktu kapan moratorium di ketiga negara tersebut akan dibuka. Sebagai contoh, pemerintah saja baru membuka moratorium penempatan TKI PLRT ke Malaysia setelah empat tahun berjalan.

Namun yang terpenting adalah Pemerintah Indonesia tidak akan membuka moratorium sebelum ada jaminan perlindungan dan upah yang layak bagi pekerja migran Indonesia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8053 seconds (0.1#10.140)