Remisi Natal, 4 WNA bandar narkoba bebas
A
A
A
Sindonews.com - Empat Warga Negara Asing (WNA) narapidana (napi) kasus narkotika penghuni Nusakambangan menerima Remisi Khusus II alias bebas penjara saat Hari Raya Natal yang jatuh Rabu (25/12) besok. Mereka berasal dari Nigeria, Inggris dan Italia.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, identitas mereka masing – masing; Dennis Attah (39), kebangsaan Nigeria, yang dipidana selama 15 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. Itu sesuai keputusan PN Jakarta Selatan 1881/Pid.B/2003 tertanggal 3 Maret 2004. Dennis mulai divonis sejak 3 Maret 2004.
Kedua adalah Joseph Igwebuike Onyenauchea (41), kebangsaan Nigeria terpidana 7 tahun 6 bulan. Ia divonis PN Jakarta Barat pada 5 Juni 2008 teregister 906/Pid.B/2008. Joseph divonis sejak 5 Juni 2008.
Napi selanjutnya adalah Angione Juri (27), kebangsaan Italia, terpidana 15 tahun. Ia divonis Pengadilan Tinggi Denpasar teregister 73/Pid.B/2004 tertanggal 22 September 2004. Ia divonis sejak 22 Juni 2004.
Terakhir adalah Smith Micheal Conroy (27), kebangsaan Inggris, terpidana 18 tahun. Ia divonis Mahkamah Agung RI sejak 28 Oktober 2003 teregister 15.05.K/Pid/2003. Saat itulah ia mulai menjalani hukuman.
Dennis dan Joseph mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning sementara Angione Juri dan Smith Micheal ditahan di Lapas Pasir Putih. Mereka adalah para bandar narkotika. Teknis bebasnya, empat WNA itu masing – masing akan dijemput pihak kedutaan besar (kedubes) masing – masing negara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rinto Hakim, mengatakan 4 napi WNA itu termasuk dalam 130 napi pidana khusus yang diusulkan ke pusat, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham.
“Empat napi itu mendapat Remisi Khusus (RK) II, sehingga langsung bebas saat perayaan Natal 25 Desember 2013 ini. Kami hanya mengusulkan, karena kewenangannya ada di Ditjen PAS atas nama Menteri Hukum dan HAM. Empat WNA yang bebas itu juga terus dipantau dari pihak masing – masing kedubes,” ungkapnya saat ditemui SINDO di kantornya, Selasa (24/12).
Sementara, kata Rinto, narapidana kasus pidana umum yang mendapat RK II atau langsung bebas ada 2 orang. Masing – masing mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas dan Rutan Kebumen.
“Ada 302 narapidana kasus pidana umum di Jawa Tengah yang mendapat Remisi Khusus Natal dan 130 narapidana kasus pidana khusus yang kami usulkan ke pusat. Jadi ada 432 yang mendapat remisi,” tambahnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Hermawan Yunianto, menambahkan pemberian remisi itu khusus kepada narapidana kristiani.
“Mereka juga ada yang mendapat Remisi Khusus I, artinya tidak langsung bebas saat pemberian remisi 25 Desember 2013 ini. Variatif, mulai 2 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Untuk empat WNA yang bebas itu, melihat hukumannya mereka bandar narkoba,” katanya.
Pemberian remisi ini, kata dia, tidak diberikan begitu saja. Ada syaratnya, yakni berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang – undangan. Regulasinya; Undang – Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP nomor 28 Tahun 2006 dan PP nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999. Sementara aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menkumham nomor 21 Tahun 2013.
“Remisi diberikan untuk mendorong dan memotivasi napi untuk terus berkelakukan baik, mengurangi dampak buruk di dalam penjara atau pemasyarakatan dan bertujuan untuk mempercepat reintegrasi sosial,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, identitas mereka masing – masing; Dennis Attah (39), kebangsaan Nigeria, yang dipidana selama 15 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan. Itu sesuai keputusan PN Jakarta Selatan 1881/Pid.B/2003 tertanggal 3 Maret 2004. Dennis mulai divonis sejak 3 Maret 2004.
Kedua adalah Joseph Igwebuike Onyenauchea (41), kebangsaan Nigeria terpidana 7 tahun 6 bulan. Ia divonis PN Jakarta Barat pada 5 Juni 2008 teregister 906/Pid.B/2008. Joseph divonis sejak 5 Juni 2008.
Napi selanjutnya adalah Angione Juri (27), kebangsaan Italia, terpidana 15 tahun. Ia divonis Pengadilan Tinggi Denpasar teregister 73/Pid.B/2004 tertanggal 22 September 2004. Ia divonis sejak 22 Juni 2004.
Terakhir adalah Smith Micheal Conroy (27), kebangsaan Inggris, terpidana 18 tahun. Ia divonis Mahkamah Agung RI sejak 28 Oktober 2003 teregister 15.05.K/Pid/2003. Saat itulah ia mulai menjalani hukuman.
Dennis dan Joseph mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning sementara Angione Juri dan Smith Micheal ditahan di Lapas Pasir Putih. Mereka adalah para bandar narkotika. Teknis bebasnya, empat WNA itu masing – masing akan dijemput pihak kedutaan besar (kedubes) masing – masing negara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rinto Hakim, mengatakan 4 napi WNA itu termasuk dalam 130 napi pidana khusus yang diusulkan ke pusat, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham.
“Empat napi itu mendapat Remisi Khusus (RK) II, sehingga langsung bebas saat perayaan Natal 25 Desember 2013 ini. Kami hanya mengusulkan, karena kewenangannya ada di Ditjen PAS atas nama Menteri Hukum dan HAM. Empat WNA yang bebas itu juga terus dipantau dari pihak masing – masing kedubes,” ungkapnya saat ditemui SINDO di kantornya, Selasa (24/12).
Sementara, kata Rinto, narapidana kasus pidana umum yang mendapat RK II atau langsung bebas ada 2 orang. Masing – masing mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas dan Rutan Kebumen.
“Ada 302 narapidana kasus pidana umum di Jawa Tengah yang mendapat Remisi Khusus Natal dan 130 narapidana kasus pidana khusus yang kami usulkan ke pusat. Jadi ada 432 yang mendapat remisi,” tambahnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Hermawan Yunianto, menambahkan pemberian remisi itu khusus kepada narapidana kristiani.
“Mereka juga ada yang mendapat Remisi Khusus I, artinya tidak langsung bebas saat pemberian remisi 25 Desember 2013 ini. Variatif, mulai 2 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Untuk empat WNA yang bebas itu, melihat hukumannya mereka bandar narkoba,” katanya.
Pemberian remisi ini, kata dia, tidak diberikan begitu saja. Ada syaratnya, yakni berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang – undangan. Regulasinya; Undang – Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP nomor 28 Tahun 2006 dan PP nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999. Sementara aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menkumham nomor 21 Tahun 2013.
“Remisi diberikan untuk mendorong dan memotivasi napi untuk terus berkelakukan baik, mengurangi dampak buruk di dalam penjara atau pemasyarakatan dan bertujuan untuk mempercepat reintegrasi sosial,” jelasnya.
(rsa)