Sebelum diekstradisi, terpidana BLBI lakukan pembelaan

Senin, 23 Desember 2013 - 21:46 WIB
Sebelum diekstradisi,...
Sebelum diekstradisi, terpidana BLBI lakukan pembelaan
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, sempat melawan ketika akan diekstradisi oleh Pemerintah Australia.

"Adrian Kiki ini, kita mendapatkan pemberitahuan dari Dubes Australia. Itu kita diberikan bantuan sebenarnya. Tapi Adrian Kiki melawan melalui pengadilan," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Basrief menambahkan, pada waktu tahap pertama ingin mengajukan ekstradisi, pihak Kejagung kalah di persidangan untuk mengekstradisi Adrian Kiki. Selanjutnya, pihak Kejagung langsung mengajukan banding.

"Lalu alhamdulillah banding itu diterima dan ini satu putusan yang final. jadi tidak ada upaya hukum lain untuk Adrian Kiki ini bisa dilakukan ekstradisi," tegas Basrief.

Setelah berhasil, Kejagung diberikan waktu hingga tanggal 16 Februari 2014 untuk melakukan ekstradisi kepada Adrian Kiki. "Kenapa waktunya tidak satu minggu? bisa saja itu satu minggu, kita masih dalam proses sampai saat ini," pungkasnya
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9437 seconds (0.1#10.140)