H-5, parpol membandel belum lapor dana kampanye
Senin, 23 Desember 2013 - 13:22 WIB
H-5, parpol membandel belum lapor dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih menunggu partai politik (parpol) menyerahkan dan melaporkan dana kampanye. Terhitung dari hari ini, Senin (23/12/2013), parpol diminta melaporkan dana kampanye.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, belum ada satupun parpol yang melaporkan dana kampanye. Ferry menyayangkan sikap parpol "bandel", belum juga menyerahkan anggaran keuangannya hingga saat ini.
"Sampai saat ini saya sendiri belum dapat informasi terkait dengan aktivitas penerimaan (laporan) dana kampanye," kata Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Kendati KPU memberi tenggat waktu sampai 27 Desember ini, lanjut dia, pihaknya akan meminta kepada parpol untuk secepatnya melaporkan dana kampanye.
Menurutnya, untuk tahap awal pelaporan dana kampanye, memang parpol belum mendapat sanksi. KPU hanya akan memberi sanksi berupa surat teguran kepada parpol. "Secara administatif iya, kita akan berikan peringatan atau teguran kepada partai, tetapi yang pasti porses ini dua kali," ujarnya.
Berdasarkan jadwal, KPU menetapkan parpol untuk menyerahkan dana kampanye tanggal 27 Desember 2013. Berikutnya, pada tanggal 2 Maret 2014. Di pelaporan kedua itu, KPU secara tegas bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi kepada parpol sebagai peserta pemilu.
"Nah kalau laporan awal itu tidak disampaikan ke KPU, maka sanksinya diskualifikasi partai sesuai dengan tingkatannya. Itu memang agak penting kita sampaikan," tandasnya.
Ferry menegaskan, pada pelaporan dana kampanye terakhir itu lah, KPU mulai menerapkan sistem pelaporan secara ketat. Artinya, tidak ada waktu lagi bagi parpol beralasan untuk menunda laporan dana kampanye tersebut.
"27 Desember itu bukan laporan awal dana kampanye, tetapi laporan penerimaan dana kampanye, jadi hanya penerimaan saja," tutupnya.
Laporan keuangan kampanye, KPU gandeng PPATK
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, belum ada satupun parpol yang melaporkan dana kampanye. Ferry menyayangkan sikap parpol "bandel", belum juga menyerahkan anggaran keuangannya hingga saat ini.
"Sampai saat ini saya sendiri belum dapat informasi terkait dengan aktivitas penerimaan (laporan) dana kampanye," kata Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Kendati KPU memberi tenggat waktu sampai 27 Desember ini, lanjut dia, pihaknya akan meminta kepada parpol untuk secepatnya melaporkan dana kampanye.
Menurutnya, untuk tahap awal pelaporan dana kampanye, memang parpol belum mendapat sanksi. KPU hanya akan memberi sanksi berupa surat teguran kepada parpol. "Secara administatif iya, kita akan berikan peringatan atau teguran kepada partai, tetapi yang pasti porses ini dua kali," ujarnya.
Berdasarkan jadwal, KPU menetapkan parpol untuk menyerahkan dana kampanye tanggal 27 Desember 2013. Berikutnya, pada tanggal 2 Maret 2014. Di pelaporan kedua itu, KPU secara tegas bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi kepada parpol sebagai peserta pemilu.
"Nah kalau laporan awal itu tidak disampaikan ke KPU, maka sanksinya diskualifikasi partai sesuai dengan tingkatannya. Itu memang agak penting kita sampaikan," tandasnya.
Ferry menegaskan, pada pelaporan dana kampanye terakhir itu lah, KPU mulai menerapkan sistem pelaporan secara ketat. Artinya, tidak ada waktu lagi bagi parpol beralasan untuk menunda laporan dana kampanye tersebut.
"27 Desember itu bukan laporan awal dana kampanye, tetapi laporan penerimaan dana kampanye, jadi hanya penerimaan saja," tutupnya.
Laporan keuangan kampanye, KPU gandeng PPATK
(maf)