Soal kinerja, mahasiswa S1 lebih produktif dari DPR
A
A
A
Sindonews.com - Secara mengejutkan, DPR di penghujung tahun 2013 ini mengesahkan enam rancangan undang-undang (RUU) baru. Tambahan keenam RUU tersebut akhirnya mendongkrak sedikit catatan mengenai kinerja legislasi DPR 2013 menjadi 12 UU.
Daftar UU yang disahkan DPR tahun 2013 ini adalah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, RUU tentang Ormas, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Keantariksaan, RUU tentang Administrasi Kependudukan, RUU tentang Desa, RUU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, RUU tentang Perindustrian, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU tentang Jabatan Notaris.
Peneliti Senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, catatan kinerja DPR selama tahun 2013 dengan perolehan 12 UU baru bukanlah jumlah yang secara kuantitatif memuaskan.
Jika menengok daftar Prolegnas yang dicanangkan oleh DPR pada awal tahun sebanyak 70 RUU ditambah dengan lima RUU yang dimasukkan dalam prolegnas di pertengahan tahun sebanyak 5 RUU, maka prosentasi kinerja DPR di bidang legislasi hanyalah 16 persen.
"Pencapaian 16 persen di bidang legislasi tersebut jelas bukan angka yang mengekspresikan kinerja positif. Jika prosentasi di rentang hingga angka 100, maka angka 16 jelas belum sampai menyentuh seperempat dari angka 100 itu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (23/12/2013).
Jika 12 RUU yang berhasil diselesaikan DPR tahun 2013 dibagi dengan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, maka 47 orang bekerja untuk menyelesaikan satu UU dalam setahun. Padahal dalam rancangan prolegnas, rasio satu RUU untuk tujuh orang anggota DPR (560:75).
"Kalau berpikir agak nakal, rasio pencapaian legislasi DPR di atas jika dibandingkan dengan skripsi seorang calon sarjana, maka DPR pasti ketinggalan jauh dengan produktivitas mahasiswa yang bekerja sendirian selama setahun atau bahkan satu semester untuk menyelesaikan satu tulisan sistematis dalam bentuk skripsi," jelasnya.
Ia menambahkan, kalau sekelas mahasiswa berisi 47 orang dan semuanya sukses menyelesaikan skripsi dalam setahun, maka ada 47 skripsi dengan judul berbeda yang kemudian tercatat sebagai hasil kerja mahasiswa sekelas dalam setahun. Sementara DPR dengan 47 orang, hanya mampu menyelesaikan satu UU saja.
Baca berita:
DPR curiga ada penyusup politik terkait RUU KUHAP
Daftar UU yang disahkan DPR tahun 2013 ini adalah RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, RUU tentang Ormas, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Keantariksaan, RUU tentang Administrasi Kependudukan, RUU tentang Desa, RUU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, RUU tentang Perindustrian, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU tentang Jabatan Notaris.
Peneliti Senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, catatan kinerja DPR selama tahun 2013 dengan perolehan 12 UU baru bukanlah jumlah yang secara kuantitatif memuaskan.
Jika menengok daftar Prolegnas yang dicanangkan oleh DPR pada awal tahun sebanyak 70 RUU ditambah dengan lima RUU yang dimasukkan dalam prolegnas di pertengahan tahun sebanyak 5 RUU, maka prosentasi kinerja DPR di bidang legislasi hanyalah 16 persen.
"Pencapaian 16 persen di bidang legislasi tersebut jelas bukan angka yang mengekspresikan kinerja positif. Jika prosentasi di rentang hingga angka 100, maka angka 16 jelas belum sampai menyentuh seperempat dari angka 100 itu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Senin (23/12/2013).
Jika 12 RUU yang berhasil diselesaikan DPR tahun 2013 dibagi dengan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, maka 47 orang bekerja untuk menyelesaikan satu UU dalam setahun. Padahal dalam rancangan prolegnas, rasio satu RUU untuk tujuh orang anggota DPR (560:75).
"Kalau berpikir agak nakal, rasio pencapaian legislasi DPR di atas jika dibandingkan dengan skripsi seorang calon sarjana, maka DPR pasti ketinggalan jauh dengan produktivitas mahasiswa yang bekerja sendirian selama setahun atau bahkan satu semester untuk menyelesaikan satu tulisan sistematis dalam bentuk skripsi," jelasnya.
Ia menambahkan, kalau sekelas mahasiswa berisi 47 orang dan semuanya sukses menyelesaikan skripsi dalam setahun, maka ada 47 skripsi dengan judul berbeda yang kemudian tercatat sebagai hasil kerja mahasiswa sekelas dalam setahun. Sementara DPR dengan 47 orang, hanya mampu menyelesaikan satu UU saja.
Baca berita:
DPR curiga ada penyusup politik terkait RUU KUHAP
(kri)