Aneh, Menteri PU tak pernah rekomendasi tahun jamak Hambalang

Jum'at, 20 Desember 2013 - 15:38 WIB
Aneh, Menteri PU tak...
Aneh, Menteri PU tak pernah rekomendasi tahun jamak Hambalang
A A A
Sindonews.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi atas izin kontrak tahun jamak (multi years) atas proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hari ini, Djoko Kirmanto diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Djoko yang mengenakan batik hitam bermotif itutiba di Gedung Komisi sekira pukul 09.40 WIB dengan didampingi dua ajudannya. Tetapi dia menolak memberikan penjelasan pemeriksaannya untuk kasus apa.

"Di undangan saya cuma akan dimintai keterangan saja," ungkap Djoko sebelum memasiki ruang steril Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/13).

Usai menjalani pemeriksaan hampir tiga jam, Djoko tampak keluar ruang steril sekira pukul 12.45 WIB. Dia mengaku penyidik menanyakan mengenai tata cara dan peraturan soal kontrak tahun jamak. Bahkan Djoko juga menyerahkan dokumen. Tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja.

"Saya tidak pernah memberikan rekomendasi (kontrak tahun jamak). Siapa yang bilang (pernah konfirmasi tentang keadaan tanah di Hambalang tidak cocok dibangun), enggak pernah," ujarnya.

Dikonfirmasi bagaimana proyek Hambalang dibangun tanpa rekomendasi tersebut, dia kaget. Apalagi saat disampaikan bahwa dalam dakwaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar tersebut tertuang jelas. "Siapa yang bilang?," tanya Djoko dengan mimik serius.

Persetujuan kontrak tahun jamak Hambalang oleh Kementerian Keuangan tidak akan terpenuhi bila belum ada rekomendasi dari Kementerian PU. Persetujuan kontrak tersebut ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Anny Ratnawati.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan, Anny Ratnawati mengirimkan surat pada 13 Juli 2013 kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Isi pokoknya menyatakan, surat permohonan tahun jamak yang diajukan harus dilampiri pendapat teknis dari Menteri PU. Deddy bersama-sama Muhammad Arifin, Rizal Syarifuddin, dan Asep Wibowo, dan PT Methapora Solusi Global dan beberapa orang lainnya kemudian mengurus pendapat teknis tersebut.

Ternyata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono menerbitkan surat Nomor BU.02.06-Cb/1222 pada 22 Oktober 2010 perihal Pendapat Teknis P3SON dengan pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran. Pendapat teknis ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara pada Lampiran BAB III.A.1.f.

Bahwa pembangunan yang akan dilaksanakan terus menerus lebih dari satu tahun anggaran, program dan pembiayaan harus mendapat persetujuan Menteri PU. Sedangkan pendapat teknis pembangunan P3SON hanya ditandatangani oleh seorang direktur di Kementerian PU tanpa ada limpahan wewenang dari Menteri PU.

Singkat cerita, meski Menteri PU Djoko Kirmanto tidak memberikan rekomendasi dan pendapat teknis, Menkeu melalui Dirjen Anggaran menyetujui pekerjaan fisik dan konsultasi P3SON Hambalang sebesar Rp1.175.320.006.000 yang akan dilaksanakan dalam tiga tahun anggaran. Untuk 2010 anggarannya Rp275.004.718.019. 2011 anggarannya Rp400.039.536.561. Sedangkan anggaran 2012 sebesar Rp500.275.751.420.

KPK bantah ikut nikmati uang Hambalang
(lal)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5838 seconds (0.1#10.140)