Adrian Kiki bukan permintaan maaf Australia atas penyadapan

Jum'at, 20 Desember 2013 - 15:23 WIB
Adrian Kiki bukan permintaan maaf Australia atas penyadapan
Adrian Kiki bukan permintaan maaf Australia atas penyadapan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini dipercepatnya ekstradisi Adrian Kiki Ariawan, bukan bentuk permintaan maaf Pemerintah Australia atas penyadapan yang dilakukan kepada pejabat-pejabat negara di Indonesia.

"Enggak ada itu, hukum tetap hukum, ini kan prosesnya lima tahun, tidak kira-kira, lima tahun," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Basrief menambahkan, saat ini Kejagung sedang fokus untuk membahas mekanisme ekstradisi terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, dengan berbagai lembaga terkait dan juga untuk merebut aset-aset yang ada pada Adrian. "Ini masih terus berkoordinasi, jadi sabar saja," pungkas Basrief.

Sebelumnya, Adrian berhasil ditangkap oleh Kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia.

Pasalnya, selain ada proses aturan hukum dari Negara Australia, terpidana tersebut juga melakukan upaya hukum yakni uji materi undang-undang dalam persidangan ekstradisi dirinya di Australia.

Pihak Australia sendiri menyatakan, bahwa upaya uji materi undang-undang yang dilakukan oleh terpidana tersebut baru akan ditinjau pertengah tahun 2008 lalu. Hingga saat ini baru dikabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

Untuk diketahui, Adrian yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno, selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.

Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron.

Lalu, Adrian diketahui berada di Australia dan sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.

Sampai saat ini, buronan dalam perkara korupsi BLBI yang sudah berhasil ditangkap adalah David Nusa Widjaja dari Bank Umum Servitia, Sherny Kojongian dari Bank Harapan Sentosa yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat dan Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa.

Untuk buronan Hendra, lebih dahulu meninggal di tahanan imigrasi Australia beberapa tahun lalu, sebelum dikembalikan ke Indonesia. Lalu, tim pencarian aset juga sempat menemukan aset dari buronan Hendra di Australia sebesar Rp3 miliar. Namun aset tersebut dipotong oleh Kemenkumham untuk biaya pencarian.

Dengan demikian, kini para buronan korupsi BLBI yang masih belum ditemukan adalah Samadikun Hartono dari Bank Modern, Eko Edi Putranto salah satu Komisaris Bank Bank Harapan Sentosa dan keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim dari Bank Global.

Kejaksaan belum tahu kapan aset BLBI dikembalikan
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6767 seconds (0.1#10.140)