Vonis Djoko diperberat, peringatan bagi Polri

Jum'at, 20 Desember 2013 - 06:32 WIB
Vonis Djoko diperberat,...
Vonis Djoko diperberat, peringatan bagi Polri
A A A
Sindonews.com - Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi menilai, dengan diperberatnya vonis mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, memberi citra positif bagi hukum di Indonesia.

Selain itu, dengan diperberatnya vonis Djoko ini, sekaligus memberikan peringatan bagi Kapolri baru, Jenderal Sutarman, agar di bawah kepemimpinannya Polri bisa bebas dari korupsi.

"Ini (vonis Djoko) menjadi pukulan juga kepada Sutarman, agar memperbaiki bawahannya, ini memperingatkan Sutarman untuk melakukan pembinaan," kata Uchok, saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).

"Supaya nanti dalm kepemimpinan Sutarman ini tidak memalukan. Agar jangan ada lagi Djoko-Djoko yang lain," imbuhnya.

Seperti diketahui, Djoko divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu 18 Desember 2013, terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan (Hakim Ketua), Humuntal Pane (hakim anggota), M. Djoko, (hakim anggota), Sudiro (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta, dan dibantu Wangi Amal (Panitera Pengganti).

"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata Hakim Roki Panjaitan seperti dikutip dari laman pt-jakarta.go.id, Kamis 19 Desember 2013.

Tak hanya itu, Djoko Susilo diminta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun," ucapnya.

Hukuman Djoko Susilo diperberat, ini kata Sutarman
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7709 seconds (0.1#10.140)