Dimiskinkan & perberat vonis Djoko, kikis citra negatif pengadilan
Jum'at, 20 Desember 2013 - 09:01 WIB
Dimiskinkan & perberat vonis Djoko, kikis citra negatif pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus Simulator SIM Djoko Susilo mendapat hukuman lebih berat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibanding vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi menilai, dengan diperberatnya vonis Djoko ini, memberi citra positif bagi pengadilan.
"Terlihat citra pengadilan di mata masayarakat mulai membaik, dengan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku koruptor. Maka itu, jika ada pengadilan yang memberikan ringan hukuman, itu harus dipertanyakan hakim tersebut," kata Uchok saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).
"Jadi, jika hukuman terlalu ringan terhadap koruptor, maka kita minta agar penuntut seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, Polri, bisa banding terhadap vonis koruptor yang dianggap ringan dan pengadilan harus konsisten terhadap hukuman berat koruptor," imbuhnya.
Seperti diketahui, Djoko divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu 18 Desember 2013, terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan (Hakim Ketua), Humuntal Pane (hakim anggota), M. Djoko, (hakim anggota), Sudiro (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta, dan dibantu Wangi Amal (Panitera Pengganti).
"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata Hakim Roki Panjaitan seperti dikutip dari laman pt-jakarta.go.id, Kamis 19 Desember 2013.
Tak hanya itu, Djoko Susilo diminta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun," ucapnya.
Baca juga kuasa hukum Djoko minta keringanan.
Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi menilai, dengan diperberatnya vonis Djoko ini, memberi citra positif bagi pengadilan.
"Terlihat citra pengadilan di mata masayarakat mulai membaik, dengan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku koruptor. Maka itu, jika ada pengadilan yang memberikan ringan hukuman, itu harus dipertanyakan hakim tersebut," kata Uchok saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).
"Jadi, jika hukuman terlalu ringan terhadap koruptor, maka kita minta agar penuntut seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, Polri, bisa banding terhadap vonis koruptor yang dianggap ringan dan pengadilan harus konsisten terhadap hukuman berat koruptor," imbuhnya.
Seperti diketahui, Djoko divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu 18 Desember 2013, terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Vonis tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan (Hakim Ketua), Humuntal Pane (hakim anggota), M. Djoko, (hakim anggota), Sudiro (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta, dan dibantu Wangi Amal (Panitera Pengganti).
"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata Hakim Roki Panjaitan seperti dikutip dari laman pt-jakarta.go.id, Kamis 19 Desember 2013.
Tak hanya itu, Djoko Susilo diminta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun," ucapnya.
Baca juga kuasa hukum Djoko minta keringanan.
(maf)