Hukuman Djoko Susilo kado untuk korban koruptor

Kamis, 19 Desember 2013 - 11:23 WIB
Hukuman Djoko Susilo...
Hukuman Djoko Susilo kado untuk korban koruptor
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman terhadap Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Djoko Susilo menjadi kado bagi masyarakat pasca Hari Antikorupsi se-dunia tepat pada tanggal 9 Desember lalu.

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).

Mantan aktivis anti korupsi ini menegaskan, putusan PT Jakarta itu mengindikasikan suatu signal kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor.

"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair satu tahun kurungan.

Tak hanya itu, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Djoko Susilo resmi ajukan banding
(lal)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved