Hukuman Djoko Susilo kado untuk korban koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman terhadap Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Djoko Susilo menjadi kado bagi masyarakat pasca Hari Antikorupsi se-dunia tepat pada tanggal 9 Desember lalu.
"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).
Mantan aktivis anti korupsi ini menegaskan, putusan PT Jakarta itu mengindikasikan suatu signal kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor.
"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair satu tahun kurungan.
Tak hanya itu, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Djoko Susilo resmi ajukan banding
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Djoko Susilo menjadi kado bagi masyarakat pasca Hari Antikorupsi se-dunia tepat pada tanggal 9 Desember lalu.
"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor di ujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2013).
Mantan aktivis anti korupsi ini menegaskan, putusan PT Jakarta itu mengindikasikan suatu signal kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor.
"Semoga putusan itu akan mengalami proses mainstreaming menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsidair satu tahun kurungan.
Tak hanya itu, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Djoko Susilo resmi ajukan banding
(lal)