Kasus turbin, 2 karyawan PLN ditahan Kejagung
Rabu, 18 Desember 2013 - 22:34 WIB
Kasus turbin, 2 karyawan PLN ditahan Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengolah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Dalam kasus ini, Kejagung kembali menahan dua orang tersangka lainnya, yakni Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Setelah Sebelumnya, Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU dan Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi ditahan oleh Kejagung.
Dengan demikian, Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.095.395,08 Euro, jika dirupiahkan sebesar Rp25.019.331.564.
"Kejaksaan kemudian melanjutkannya dengan melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Rodi Cahyawan dan Surat Perintah Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Muhammad Ali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Untuk itu, Kejagung menahan kedua karyawan PT PLN tersebut di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, guna memudahkan penyidikan terhadap dua orang tersangka tersebut.
"Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 06 Januari 2014," tegas Untung.
Dengan demikian, kini hanya tinggal satu orang tersangka yang belum ditahan, yakni Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin. Untung pun masih belum mengetahui kapan Surya Dharma Sinaga akan diperiksa dan ditahan oleh tim penyidik Kejagung. "Nanti kita tunggu info berikutnya saja dari penyidik," pungkas Untung.
Dalam kasus ini, Kejagung kembali menahan dua orang tersangka lainnya, yakni Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Setelah Sebelumnya, Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU dan Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi ditahan oleh Kejagung.
Dengan demikian, Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.095.395,08 Euro, jika dirupiahkan sebesar Rp25.019.331.564.
"Kejaksaan kemudian melanjutkannya dengan melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Rodi Cahyawan dan Surat Perintah Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Muhammad Ali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Untuk itu, Kejagung menahan kedua karyawan PT PLN tersebut di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, guna memudahkan penyidikan terhadap dua orang tersangka tersebut.
"Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 06 Januari 2014," tegas Untung.
Dengan demikian, kini hanya tinggal satu orang tersangka yang belum ditahan, yakni Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin. Untung pun masih belum mengetahui kapan Surya Dharma Sinaga akan diperiksa dan ditahan oleh tim penyidik Kejagung. "Nanti kita tunggu info berikutnya saja dari penyidik," pungkas Untung.
(maf)