Kasus turbin, 2 karyawan PLN ditahan Kejagung

Rabu, 18 Desember 2013 - 22:34 WIB
Kasus turbin, 2 karyawan...
Kasus turbin, 2 karyawan PLN ditahan Kejagung
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengolah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Dalam kasus ini, Kejagung kembali menahan dua orang tersangka lainnya, yakni Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut.

Setelah Sebelumnya, Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU dan Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi ditahan oleh Kejagung.

Dengan demikian, Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.095.395,08 Euro, jika dirupiahkan sebesar Rp25.019.331.564.

"Kejaksaan kemudian melanjutkannya dengan melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Rodi Cahyawan dan Surat Perintah Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Muhammad Ali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Untuk itu, Kejagung menahan kedua karyawan PT PLN tersebut di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, guna memudahkan penyidikan terhadap dua orang tersangka tersebut.

"Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 06 Januari 2014," tegas Untung.

Dengan demikian, kini hanya tinggal satu orang tersangka yang belum ditahan, yakni Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin. Untung pun masih belum mengetahui kapan Surya Dharma Sinaga akan diperiksa dan ditahan oleh tim penyidik Kejagung. "Nanti kita tunggu info berikutnya saja dari penyidik," pungkas Untung.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved