PPATK ingin rekening caleg diatur dalam MoU
Kamis, 19 Desember 2013 - 06:03 WIB
PPATK ingin rekening caleg diatur dalam MoU
A
A
A
Sindonews.com - Kendati belum resmi kerja sama nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengatur dana kampanye partai politik (parpol).
Namun, PPATK tetap ingin mengatur soal rekening calon anggota legislatif (caleg) sebagai bagian dari klausul kerja sama itu.
Cara itu, bagi PPATK, semakin memudahkan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan para caleg. Tetapi, hal itu bergantung pada kebutuhan KPU.
"Perlu. Supaya lebih sempit nama-namanya. Syukur bisa memberikan nomor rekeningnya (caleg)," kata Direktur kerja sama dan Humas PPATK, Zulkarnain Adinegara, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2013.
Sekalipun akan sulit untuk dipenuhi, karena Peraturan KPU (PKPU) mensyaratkan laporan dana kampanye hanya bisa dilakukan parpol. Tetapi, dengan penyertaan nomor rekening caleg, akan mempermudah PPATK mendeteksi dugaan penyimpangan dana kampanye.
"Kan kalau ada namanya, tentu bisa sebagai petunjuk PPATK men-tracing (menelusuri) nama-nama itu," ujarnya.
Sehingga, tambah dia, dalam membuka dugaan penyimpangan dana kampanye caleg, masyarakat lebih mudah memperoleh informasi tersebut. "Sesuai undang-undang yang berlaku juga. Kita enggak akan zalimi orang menyalahi peraturan yang ada," pungkasnya.
KPU klaim MoU dengan PPATK semakin matang
Namun, PPATK tetap ingin mengatur soal rekening calon anggota legislatif (caleg) sebagai bagian dari klausul kerja sama itu.
Cara itu, bagi PPATK, semakin memudahkan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan para caleg. Tetapi, hal itu bergantung pada kebutuhan KPU.
"Perlu. Supaya lebih sempit nama-namanya. Syukur bisa memberikan nomor rekeningnya (caleg)," kata Direktur kerja sama dan Humas PPATK, Zulkarnain Adinegara, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2013.
Sekalipun akan sulit untuk dipenuhi, karena Peraturan KPU (PKPU) mensyaratkan laporan dana kampanye hanya bisa dilakukan parpol. Tetapi, dengan penyertaan nomor rekening caleg, akan mempermudah PPATK mendeteksi dugaan penyimpangan dana kampanye.
"Kan kalau ada namanya, tentu bisa sebagai petunjuk PPATK men-tracing (menelusuri) nama-nama itu," ujarnya.
Sehingga, tambah dia, dalam membuka dugaan penyimpangan dana kampanye caleg, masyarakat lebih mudah memperoleh informasi tersebut. "Sesuai undang-undang yang berlaku juga. Kita enggak akan zalimi orang menyalahi peraturan yang ada," pungkasnya.
KPU klaim MoU dengan PPATK semakin matang
(maf)