MoU KPU & PPATK fokus pada tukar informasi
Rabu, 18 Desember 2013 - 17:11 WIB
MoU KPU & PPATK fokus pada tukar informasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan pembahasan draf yang akan diterapkan untuk sistem pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) tahap pertama.
Dalam pembahasan draf bersama itu, salah satu yang dicapai mengenai konten pertukaran informasi antara KPU dengan PPATK, terkait peserta pemilu yakni parpol dan calon anggota legislatif (caleg).
"Seperti Pak Ferry bilang (Komisioner KPU), MoU ini salah satu kontennya adalah pertukaran informasi jadi kita memberikan info kalau memang dibutuhkan KPU," kata Humas PPATK Zulkarnain Adinegara, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
Dikatakan dia, informasi atas dana kampanye bisa didapat dari berbagai macam sumber di masyarakat. Tugas KPU dan PPATK menyaring informasi terkait peredaran uang yang dilakukan peserta.
Kewajiban selanjutnya adalah, KPU dan PPATK mendalami dan menelusuri transaksi keuangan yang dimiliki masing-masing peserta pemilu yang dianggap sebagai dana tidak wajar. "Tentu info ini dalam ranah ketentuan perundang-undangan yang ada sebagaimana kebutuhan KPU yang dibutuhkan," ujarnya.
Adapun kerja sama keduanya, masih belum resmi dilakukan. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyempurnakan draf Memori of Understanding (MoU) itu sampai akhir Desember 2013 ini.
Dalam pembahasan draf bersama itu, salah satu yang dicapai mengenai konten pertukaran informasi antara KPU dengan PPATK, terkait peserta pemilu yakni parpol dan calon anggota legislatif (caleg).
"Seperti Pak Ferry bilang (Komisioner KPU), MoU ini salah satu kontennya adalah pertukaran informasi jadi kita memberikan info kalau memang dibutuhkan KPU," kata Humas PPATK Zulkarnain Adinegara, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
Dikatakan dia, informasi atas dana kampanye bisa didapat dari berbagai macam sumber di masyarakat. Tugas KPU dan PPATK menyaring informasi terkait peredaran uang yang dilakukan peserta.
Kewajiban selanjutnya adalah, KPU dan PPATK mendalami dan menelusuri transaksi keuangan yang dimiliki masing-masing peserta pemilu yang dianggap sebagai dana tidak wajar. "Tentu info ini dalam ranah ketentuan perundang-undangan yang ada sebagaimana kebutuhan KPU yang dibutuhkan," ujarnya.
Adapun kerja sama keduanya, masih belum resmi dilakukan. Kedua belah pihak bersepakat untuk menyempurnakan draf Memori of Understanding (MoU) itu sampai akhir Desember 2013 ini.
(maf)