Laporan keuangan kampanye, KPU gandeng PPATK

Rabu, 18 Desember 2013 - 14:58 WIB
Laporan keuangan kampanye,...
Laporan keuangan kampanye, KPU gandeng PPATK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunjuk Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai mitra kerja sama untuk sistem pelaporan dana kampanye partai politik (parpol).

Rencana kerja sama tersebut masih dalam tahap pembahasan draf, belum disepakati menjadi nota kesepamahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua lembaga berbeda ini.

"Kami masih membahas drafnya dulu. Nanti dibicarakan KPU mengerjakan apa, mereka (PPATK) mengerjakan apa," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Sigit mengatakan, sebelum dicapai kesepakatan bersama, kedua belah pihak harus mengatur terlebih dahulu klausul-klausul mekanisme kerja sama.

Sehingga, poin yang dicapai mempermudah KPU, dan PPATK dalam menerapkan aturan laporan dana kampanye parpol.

"Kemarin kan masih dengungnya. Nah, ini membahas secara detail apa saja yang disepakati nanti," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan aturan mekanisme laporan dana parpol harus melibatkan lembaga akuntan publik. Hal itu ditegaskan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.

Adapun, pada sistem PKPU menyebutkan laporan dana kampanye hanya wajib dilaporkan oleh parpol. Sementara, personel parpol seperti calon legislatif (caleg) DPR, DPD dan DPRD masuk dalam laporan parpol kepada KPU.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0790 seconds (0.1#10.140)