KPU tegaskan caleg mundur jadi kewenangan parpol
Rabu, 18 Desember 2013 - 11:33 WIB
KPU tegaskan caleg mundur jadi kewenangan parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya tak ingin disibukkan dengan keberadaan calon legislatif (Caleg) yang berniat mundur dari pencalonan pada pemililihan legislatif (Pileg) karena berbagai alasan.
KPU menegaskan, keputusan mundur caleg menjadi domain dan kewenangan partai politik untuk memutuskan. Sebab, masalah caleg adalah urusan pribadi parpol dengan caleg. Tugas KPU adalah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, parpol wajib mengajukan surat pengunduran caleg kepada KPU. Berikut pernyataan dan alasan resmi dari caleg.
"Tetapi ini kan surat suaranya sudah disusun kalau dia tidak berikan ya kita enggak tahu," ujar Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Selain itu, kata Hadar, kendati parpol sudah mengajukan surat pengunduran diri caleg, tetapi KPU tidak akan mencoret dari DCT. Bahkan, jika caleg yang mundur adalah calon perempuan, hal itu tak akan mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan (zeeper system).
"Kalau sudah ditetapkan sekarang tidak ada waktu lagi, sama siapa, diperiksa lagi? Enggak lah pemilu itu harus jalan terus kalau karena begini-begini ditunda nanti enggak jadi," ujarnya.
Seperti diinformasikan, pengunduran diri caleg sebagai peserta pemilu bisa terjadi karena beberapa sebab. Hal itu antara lain, caleg terkena masalah hukum, meninggal dunia, menjadi kepala daerah dan karena alasan finansial dan sebagainya. Tetapi, kondisi tersebut hanya bisa diketahui diinternal parpol bersama calegnya.
Baca berita:
Caleg ganda, KPU tak mau disalahkan
KPU menegaskan, keputusan mundur caleg menjadi domain dan kewenangan partai politik untuk memutuskan. Sebab, masalah caleg adalah urusan pribadi parpol dengan caleg. Tugas KPU adalah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, parpol wajib mengajukan surat pengunduran caleg kepada KPU. Berikut pernyataan dan alasan resmi dari caleg.
"Tetapi ini kan surat suaranya sudah disusun kalau dia tidak berikan ya kita enggak tahu," ujar Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Selain itu, kata Hadar, kendati parpol sudah mengajukan surat pengunduran diri caleg, tetapi KPU tidak akan mencoret dari DCT. Bahkan, jika caleg yang mundur adalah calon perempuan, hal itu tak akan mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan (zeeper system).
"Kalau sudah ditetapkan sekarang tidak ada waktu lagi, sama siapa, diperiksa lagi? Enggak lah pemilu itu harus jalan terus kalau karena begini-begini ditunda nanti enggak jadi," ujarnya.
Seperti diinformasikan, pengunduran diri caleg sebagai peserta pemilu bisa terjadi karena beberapa sebab. Hal itu antara lain, caleg terkena masalah hukum, meninggal dunia, menjadi kepala daerah dan karena alasan finansial dan sebagainya. Tetapi, kondisi tersebut hanya bisa diketahui diinternal parpol bersama calegnya.
Baca berita:
Caleg ganda, KPU tak mau disalahkan
(kri)