Diduga menerima suap, Kepala Kejari Praya dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief telah resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri dari jabatannya untuk sementara waktu.
Putusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-193/A/JA/12/2013, tanggal 16 Desember 2013.
"Karena telah dikenakan penahanan akibat yang bersangkutan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Untung menambahkan, pemberhentian sementara Subri sebagai wujud nyata Kejaksaan, untuk mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.
"Tanpa terkecuali, sebagaimana termuat dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," papar Untung.
Sebelumnya, KPK menangkap Subri bersama LAR dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan), pada hari Sabtu, 14 Desember 2013.
Oknum Jaksa yang diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, diduga akan menerima suap terkait pengurusan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah yang tengah ditangani.
Klik di sini untuk berita terkait.
Putusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-193/A/JA/12/2013, tanggal 16 Desember 2013.
"Karena telah dikenakan penahanan akibat yang bersangkutan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Untung menambahkan, pemberhentian sementara Subri sebagai wujud nyata Kejaksaan, untuk mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.
"Tanpa terkecuali, sebagaimana termuat dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," papar Untung.
Sebelumnya, KPK menangkap Subri bersama LAR dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan), pada hari Sabtu, 14 Desember 2013.
Oknum Jaksa yang diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, diduga akan menerima suap terkait pengurusan pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah yang tengah ditangani.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)