KPK pertanyakan komitmen DPR berantas korupsi
Selasa, 17 Desember 2013 - 12:18 WIB
KPK pertanyakan komitmen DPR berantas korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI sedang membahas upaya pembaharuan atau kodifikasi hukum pidana melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahkan, pembahasan tersebut telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menyangkut pembaharuan KUHP dan KUHAP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menepis keraguan adanya upaya keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam pemberantasan korupsi. Sebab, kodifikasi itu cenderung melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Dengan lahirnya RUU KUHP dan KUHAP yang baru, ini menimbuilkan pertanyaan apakah Pemerintah dan DPR masih tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Dilanjutkan dia, dalam pembahasan tersebut, pemerintah dalam hal ini DPR RI, disinyalir akan menyamakan posisi hukum tindak pidana korupsi dengan pidana umum. Padahal, tindak pidana korupsi harus tetap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Maka penanganan kasus korupsi juga harus tetap didorong, bukan dibatasi. "RUU KUHP dan KUHAP lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pelaku tindak pidana, dan di satu sisi melakukan pembatasan ketat terhadap aparat penegak hukum," ujar Samad.
Samad beralasan, pihaknya mengaku keberatan atas rencana DPR RI yang akan membatasi beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang menjadi kekuatan KPK dalam memberantas korupsi. Ia menilai, soal korupsi bukan sekadar aturan formil yang wajib dipatuhi, tetapi melihat efek yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.
"Seharusnya lebih mengutamakan kepada korban, yaitu rakyat Indonesia, ketimbang kepada pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya.
Diketahui, KPK menyelenggarakan seminar bertajuk 'Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana melalui RUU KUHP dan KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi' dengan menghadirkan beberapa pembicara yang konsen di bidang hukum pidana.
Selain Abraham Samad, hadir pula Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wamenkum HAM Denny Indrayana, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli, dan ahli hukum JE Sahetapy.
Bahkan, pembahasan tersebut telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menyangkut pembaharuan KUHP dan KUHAP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menepis keraguan adanya upaya keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam pemberantasan korupsi. Sebab, kodifikasi itu cenderung melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Dengan lahirnya RUU KUHP dan KUHAP yang baru, ini menimbuilkan pertanyaan apakah Pemerintah dan DPR masih tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Dilanjutkan dia, dalam pembahasan tersebut, pemerintah dalam hal ini DPR RI, disinyalir akan menyamakan posisi hukum tindak pidana korupsi dengan pidana umum. Padahal, tindak pidana korupsi harus tetap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Maka penanganan kasus korupsi juga harus tetap didorong, bukan dibatasi. "RUU KUHP dan KUHAP lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pelaku tindak pidana, dan di satu sisi melakukan pembatasan ketat terhadap aparat penegak hukum," ujar Samad.
Samad beralasan, pihaknya mengaku keberatan atas rencana DPR RI yang akan membatasi beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang menjadi kekuatan KPK dalam memberantas korupsi. Ia menilai, soal korupsi bukan sekadar aturan formil yang wajib dipatuhi, tetapi melihat efek yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.
"Seharusnya lebih mengutamakan kepada korban, yaitu rakyat Indonesia, ketimbang kepada pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya.
Diketahui, KPK menyelenggarakan seminar bertajuk 'Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana melalui RUU KUHP dan KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi' dengan menghadirkan beberapa pembicara yang konsen di bidang hukum pidana.
Selain Abraham Samad, hadir pula Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wamenkum HAM Denny Indrayana, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli, dan ahli hukum JE Sahetapy.
(maf)