Atut pasrah rumahnya digeledah penyidik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten, terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten.
Ratu Atut melalui kuasa hukumnya TB Sukatma mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik bagian dari SOP (standard operating procedure) KPK.
"Penggeledahan itu saya memandangnya sebagai bagian daripada standar SOP yang dilakukan KPK, jadi kita mengikuti saja," kata TB Sukatma di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2017).
TB Sukatma mengakui, penggeledahan yang dilakukan KPK memang tidak mememinta izin sebelumnya. Dia memahami penggeledahan yang akan dilakukan penyidik bersifat rahasia.
"Kalau pemberitahuannya soal rencana penggeledahan sama sekali tidak diberitahukan kepada klien, karena itu kan sifatnya rahasia, dan mereka kan ada izin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat," ucapnya.
Dari rumah Atut, KPK membawa dua koper berisi dokumen. Namun, TB Sukatma masih berkeyakinan, bahwa dokumen tersebut belum bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat kliennya.
"Belum bisa menunjukkan bahwa dokumen-dokumen yang di bawa KPK itu belum menunjukkan bahwa adanya suatu proses tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," pungkasnya.
KPK tak takut dengan Atut.
Ratu Atut melalui kuasa hukumnya TB Sukatma mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik bagian dari SOP (standard operating procedure) KPK.
"Penggeledahan itu saya memandangnya sebagai bagian daripada standar SOP yang dilakukan KPK, jadi kita mengikuti saja," kata TB Sukatma di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2017).
TB Sukatma mengakui, penggeledahan yang dilakukan KPK memang tidak mememinta izin sebelumnya. Dia memahami penggeledahan yang akan dilakukan penyidik bersifat rahasia.
"Kalau pemberitahuannya soal rencana penggeledahan sama sekali tidak diberitahukan kepada klien, karena itu kan sifatnya rahasia, dan mereka kan ada izin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat," ucapnya.
Dari rumah Atut, KPK membawa dua koper berisi dokumen. Namun, TB Sukatma masih berkeyakinan, bahwa dokumen tersebut belum bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat kliennya.
"Belum bisa menunjukkan bahwa dokumen-dokumen yang di bawa KPK itu belum menunjukkan bahwa adanya suatu proses tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," pungkasnya.
KPK tak takut dengan Atut.
(maf)