Kejagung tahan satu tersangka kasus GT

Selasa, 17 Desember 2013 - 09:03 WIB
Kejagung tahan satu...
Kejagung tahan satu tersangka kasus GT
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan salah satu dari lima orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.095.395,08 Euro, jika dirupiahkan sebesar Rp25.019.331.564.

"Telah dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka atas nama Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU selama 20 hari, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 04 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Menurut Untung, dugaan tipikor yang dilakukan Chris Leo Manggala diantaranya adalah, karena pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW, ternyata hanya 123 MW, lalu terdapat harga yang cukup mahal.

"Lalu, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan dan kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 Miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 Miliar," papar Untung.

Dengan demikian, tersisa empat orang tersangka lagi yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak Kejagung, kendati telah berstatus sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang masih belum ditahan tersebut antara lain, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.

Lalu, Rodi Cahyawan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved