Kejagung tahan satu tersangka kasus GT
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan salah satu dari lima orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.095.395,08 Euro, jika dirupiahkan sebesar Rp25.019.331.564.
"Telah dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka atas nama Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU selama 20 hari, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 04 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Menurut Untung, dugaan tipikor yang dilakukan Chris Leo Manggala diantaranya adalah, karena pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW, ternyata hanya 123 MW, lalu terdapat harga yang cukup mahal.
"Lalu, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan dan kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 Miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 Miliar," papar Untung.
Dengan demikian, tersisa empat orang tersangka lagi yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak Kejagung, kendati telah berstatus sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang masih belum ditahan tersebut antara lain, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.
Lalu, Rodi Cahyawan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Akibat dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.095.395,08 Euro, jika dirupiahkan sebesar Rp25.019.331.564.
"Telah dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka atas nama Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU selama 20 hari, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung dari tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 04 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Menurut Untung, dugaan tipikor yang dilakukan Chris Leo Manggala diantaranya adalah, karena pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW, ternyata hanya 123 MW, lalu terdapat harga yang cukup mahal.
"Lalu, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan dan kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 Miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 Miliar," papar Untung.
Dengan demikian, tersisa empat orang tersangka lagi yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak Kejagung, kendati telah berstatus sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang masih belum ditahan tersebut antara lain, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia atau Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.
Lalu, Rodi Cahyawan selaku karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN Pembangkit Sumbagut.
(maf)