LPSK harus jadi pelindung bagi informan & saksi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan, perlindungan terhadap whistleblower (informan atau pelapor) dan justice collaborator (saksi pelaku yang mau bekerja sama) merupakan tantangan sendiri di tahun 2014.
Menurutnya, hal ini mengingat telah disusunnya Rancangan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014.
Dalam Rancangan Inpres tersebut, akan dirancang suatu sistem perlindungan whistleblower dan justice collaborator yang mendukung dan memberikan kemudahan bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya terutama dalam melindungi whistleblower dan justice collaborator.
"Ke depan LPSK perlu mengambil peran untuk memberikan jalur khusus perlindungan bagi whistleblower dalam whistleblowing system yang saat ini sudah terinternalisasi di perusahaan dan kementerian lembaga di Indonesia," kata Yunus kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Selain itu, Yunus menegaskan, perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator, penting untuk mendorong pengungkapan tindak pidana korupsi.
"Pentingnya perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator tersebut tertuang dalam strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012" ungkap Yunus.
Menurutnya, hal ini mengingat telah disusunnya Rancangan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2014.
Dalam Rancangan Inpres tersebut, akan dirancang suatu sistem perlindungan whistleblower dan justice collaborator yang mendukung dan memberikan kemudahan bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya terutama dalam melindungi whistleblower dan justice collaborator.
"Ke depan LPSK perlu mengambil peran untuk memberikan jalur khusus perlindungan bagi whistleblower dalam whistleblowing system yang saat ini sudah terinternalisasi di perusahaan dan kementerian lembaga di Indonesia," kata Yunus kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Selain itu, Yunus menegaskan, perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator, penting untuk mendorong pengungkapan tindak pidana korupsi.
"Pentingnya perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator tersebut tertuang dalam strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012" ungkap Yunus.
(maf)