Aturan bersama, agar KPU & Bawaslu minimalisir perbedaan
Senin, 16 Desember 2013 - 15:15 WIB
Aturan bersama, agar KPU & Bawaslu minimalisir perbedaan
A
A
A
Sindonews.com - Sudah bukan rahasia umum antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kerap berbeda pendapat soal aturan dan cara kerja dalam menggarap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Bahkan, antara KPU dan Bawaslu acapkali terlibat perselisihan dan hal ini menjadi tontonan di media. Padahal, pertengkaran keduanya bermula dari hal-hal yang kurang prinsipil.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddqie, sepakat dibentuk tata aturan bersama untuk acuan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Menurutnya, jika telah diatur soal aturan bersama, maka kemungkinan KPU dan Bawaslu saling menggugat kecil. Sebaliknya, justru semakin meningkatkan sistem koordinasi antar keduanya.
"Dengan begitu tidak lagi nanti bertengkar di media. Di media bertengkar karena peraturan KPU dan bawaslu yang saling bertabrakan," kata Jimly, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Sementara itu, saat ini sedang dibahas tujuh aturan terkait Peraturan KPU (PKPU) yang bakal diterapkan untuk pemilihan legislatif (pileg). Disamping juga menyiapkan PKPU untuk pemilihan presiden (pilpres).
Maka itu, lanjut Jimly, pihaknya meminta ada aturan yang bisa mensinergiskan antara KPU dengan Bawaslu dalam menyiapkan dua PKPU tersebut. "Nah jadi kita mau hubungkan dulu, supaya jangan salah pahamnya menyeruak keluar dulu," ujarnya.
Seperti diketahui, tak jarang lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas pemilu ini kerap bertengkar. Salah satu yang muncul ke publik adalah soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mengklaim sama-sama kuat memiliki data yang valid soal DPT, sehingga penetapan daftar pemilih masih berlarut-larut sampai sekarang.
Matangkan PKPU, 3 lembaga pemilu konsultasi
Bahkan, antara KPU dan Bawaslu acapkali terlibat perselisihan dan hal ini menjadi tontonan di media. Padahal, pertengkaran keduanya bermula dari hal-hal yang kurang prinsipil.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddqie, sepakat dibentuk tata aturan bersama untuk acuan KPU dan Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Menurutnya, jika telah diatur soal aturan bersama, maka kemungkinan KPU dan Bawaslu saling menggugat kecil. Sebaliknya, justru semakin meningkatkan sistem koordinasi antar keduanya.
"Dengan begitu tidak lagi nanti bertengkar di media. Di media bertengkar karena peraturan KPU dan bawaslu yang saling bertabrakan," kata Jimly, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Sementara itu, saat ini sedang dibahas tujuh aturan terkait Peraturan KPU (PKPU) yang bakal diterapkan untuk pemilihan legislatif (pileg). Disamping juga menyiapkan PKPU untuk pemilihan presiden (pilpres).
Maka itu, lanjut Jimly, pihaknya meminta ada aturan yang bisa mensinergiskan antara KPU dengan Bawaslu dalam menyiapkan dua PKPU tersebut. "Nah jadi kita mau hubungkan dulu, supaya jangan salah pahamnya menyeruak keluar dulu," ujarnya.
Seperti diketahui, tak jarang lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas pemilu ini kerap bertengkar. Salah satu yang muncul ke publik adalah soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mengklaim sama-sama kuat memiliki data yang valid soal DPT, sehingga penetapan daftar pemilih masih berlarut-larut sampai sekarang.
Matangkan PKPU, 3 lembaga pemilu konsultasi
(maf)