IDI minta UU Praktik Kedokteran direvisi

Senin, 16 Desember 2013 - 14:36 WIB
IDI minta UU Praktik Kedokteran direvisi
IDI minta UU Praktik Kedokteran direvisi
A A A
Sindonews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta untuk dilakukan revisi UU Nomor 29 tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran. UU ini dirasa kurang efektif, karena masih banyak kelonggaran yang belum diatur dalam keberpihakan kepada keadilan dokter.

Pengurus Besar (PB) IDI, Zainal Abidin mengatakan, dalam melindungi hak dan kewajiban dokter, UU Praktik Kedokteran saat ini kurang memadai. Seharusnya terdapat regulasi bagi perlindungan dokter.

Saat ini, para dokter memang mempunyai payung hukum dalam UU Nomor 29 tahun 2004, namun UU Praktik Kedokteran yang diatur terlalu longgar.

"Hal ini mengakibatkan salah satu dokter dipidanakan. Saat menyelamatkan pasien dikenakan pasal KUHP," tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Senin (16/12/2013).

Zainal mengatakan, dalam UU tersebut sudah diatur sanksi bagi dokter yang melakukan kesalahan. Termasuk kasus yang menimpa Ayu, yang disalah artikan karena pasien meninggal dunia.

"Kecuali dokter niat ingin membunuh pasien, baru dipidana. Padahal tugas dokter menolong pasien. Jika tidak terselamatkan jiwa pasien, itu lain cerita. Bukan karena dokter niat membunuh," kata dia.

Tujuan untuk dilakukan revisi tersebut, ialah memperjelas hak dan kewajiban dokter. Selain itu, hukuman dan sanksi yang diterima dokter nantinya juga harus diatur dalam praktik kedokteran.

Saat ini, lanjut Zainal, banyak kegiatan dokter beresiko, karena tidak mempunyai perlindungan hukum. Selain itu, dokter bedah yang mempunyai hak dan kewajiban membedah pasien seharusnya tidak disalah artikan menjadi tindakan pidana, karena memang pekerjaannya membedah dengan niat menolong pasien.

Bukan hanya itu, seorang dokter diperbolehkan membuka baju pasien atau membuka aurat pasien. Hal ini akan menjadi kontradiksi, karena jika tidak ada pelindungan hukum maka akan dikira menjadi pelecehan seksual.

"Kami ada usul untuk menyelesaikan permasalahan itu, sehingga UU Praktik Kedokteran dalam sub spesialis dengan tidak mengenakan hukuman pidana, kecuali adanya faktor sengaja yang dilakukan oleh dokter," papar dia.

Sambil menunggu hal tersebut, saat ini yang dapat dilakukan yaitu dengan memperbaiki pendidikan dokter. Baik Fakultas Kedokteran (FK) harus melindungi peserta didiknya, dan juga peserta pendidik yang bekerja di rumah sakit.

Dengan begitu RS mempunyai tanggung jawab melindungi dokter, dengan sistem yang dimiliki.

Ke depan, menurut Zainal, FK juga mempunyai tanggung jawab dalam pengawasan. Dengan melakukan praktik dan operasi yang dilakukan dokter, merupakan bagian dari kurikulum. Sehingga tindakan tersebut, bukan menjadi tanggung jawab pribadi.

Di sisi lainya,sistem hukum di Indonesia juga harus diperbaiki dengan tidak semena-mena menjatuhkan hukum pidana dalam tindakan yang dilakukan dokter.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8064 seconds (0.1#10.140)