KPU klaim pelaporan dana kampanye parpol diperketat

Senin, 16 Desember 2013 - 10:39 WIB
KPU klaim pelaporan...
KPU klaim pelaporan dana kampanye parpol diperketat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu sampai 27 Desember 2013 ini kepada partai politik (parpol), untuk menyerahkan sistem pelaporan dana awal kampanye kepada KPU.

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, sistem yang menjadi patokan sekarang lebih ketat. Sebab, parpol tidak hanya menyerahkan laporan dana kampanye saja, tapi parpol diwajibkan melaporkan asal sumber sumbangan dana baik perorangan maupun perusahaan.

"Kalau sekarang kan soal bagaimana dari mana, mekanisme yang dijalankannya begitu," ujar Ferry, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2013).

Kendati sudah ditetapkan dalam aturan dana kampanye, di mana besaran penyumbang hanya dibolehkan perorangan sebesar Rp1 miliar dan perusahaan sebesar Rp7,5 miliar, tetapi parpol diminta tak seenaknya membuat sistem pelaporan.

Menurutnya, asal sumbangan, bisa dideteksi sebagai unsur sumbangan yang menyimpang jika ditemukan sumber dana parpol diketahui melebihi kuota yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini, lanjut dia, KPU mengaku telah menggandeng lembaga akuntan publik.

"Itu kan kumulatif mencapai lebih dari Rp1 M. Berarti lebihnya itu harus dilaporkan kepada kas negara," tungkasnya.

Maka itu, tambah dia, semua parpol diminta mengindahkan soal aturan dana kampanye awal. Karena, hal itu yang sekarang menjadi sorotan publik. "Tinggal mekanismenya saja, soal (aturan) badan hukum sama," tambahnya.

Sebelumnya, KPU telah membuat dua tahapan dalam pelaporan dana kampanye berikut sanksinya. Pada tahap pertama, yakni 27 Desember ini, KPU belum akan memberikan sanksi kepada parpol yang tak melaporkan dana awal kampanye.

Pada tahap kedua, yaitu pelaporan akhir, KPU memberikan tenggat waktu dua pekan setelah pemungutan suara. Saat itu, jika ada parpol yang tak menyerahkan laporan dana kampanye akhir, maka sanksi terberat KPU adalah berhak membatalkan kemenangan caleg parpol.

Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7050 seconds (0.1#10.140)