Tangkap Jaksa, KPK sita USD16.400 dan Rp23 juta
Minggu, 15 Desember 2013 - 17:26 WIB
Tangkap Jaksa, KPK sita USD16.400 dan Rp23 juta
A
A
A
Sindonews.com - Selain menangkap oknum Jaksa berinisial SUB dan seorang wanita berprofesi pengusaha yang disebut LAR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai pecahan USD100 dan uang rupiah sebanyak Rp23 juta.
"Total USD16.400 setara Rp190 juta dan ratusan lembar uang rupiah total Rp23 juta berbagai pecahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Bambang menduga uang tersebut disiapkan untuk pengurusan sertifikat tanah yang tengah berperkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tim meyakini menemukan permulaan yang cukup berupa tindak pidana korupsi pemberian suap atau hadiah dari LAR yang berperkara kepada SUB," terangnya.
Terakhir, kata dia, penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan dilanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat dan dilakukan koordinasi dengan teman-teman Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Jaksa yang ditangkap KPK dari Kejari Praya
"Total USD16.400 setara Rp190 juta dan ratusan lembar uang rupiah total Rp23 juta berbagai pecahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Bambang menduga uang tersebut disiapkan untuk pengurusan sertifikat tanah yang tengah berperkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tim meyakini menemukan permulaan yang cukup berupa tindak pidana korupsi pemberian suap atau hadiah dari LAR yang berperkara kepada SUB," terangnya.
Terakhir, kata dia, penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan dilanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat dan dilakukan koordinasi dengan teman-teman Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Jaksa yang ditangkap KPK dari Kejari Praya
(mhd)