3 parpol absen sosialisasi PKPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan sanksi kepada partai politik (Parpol).
Akan tetapi miris, kegiatan sosialisasi yang dianggap penting karena menyangkut masalah pelanggaran dan sanksi tersebut justru tidak mengundang antusiasme parpol. Dari 12 parpol nasional peserta pemilu ternyata tak semua hadir.
Ada dua penjelasan yang disampaikan KPU kepada parpol. Hal itu antara lain, isu-isu strategis rancangan Peraturan KPU tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan isu strategis rancangan Peraturan KPU tentang pedoman audit laporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ruang lingkup yang menjadi aturan pelanggaran administrasi pemilu telah ditetapkan semua dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.
"Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran/penyimpangan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara pemilu di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Dari pantauan Sindonews, dari 12 parpol nasional hanya sembilan parpol yang hadir. Bahkan, perwakilan parpol yang datang bukanlah petinggi parpol.
Dalam kegiatan itu, sembilan parpol yang datang antara lain, Partai Hanura, Golkar, PDIP, PAN, PKB, PPP, PKPI, PBB, dan Demokrat. Sementara, tiga parpol yang memilih absen adalah Partai Nasdem, PKS, dan Gerindra.
Baca berita:
KPU akan beberkan dana kampanye parpol paling besar
Akan tetapi miris, kegiatan sosialisasi yang dianggap penting karena menyangkut masalah pelanggaran dan sanksi tersebut justru tidak mengundang antusiasme parpol. Dari 12 parpol nasional peserta pemilu ternyata tak semua hadir.
Ada dua penjelasan yang disampaikan KPU kepada parpol. Hal itu antara lain, isu-isu strategis rancangan Peraturan KPU tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan isu strategis rancangan Peraturan KPU tentang pedoman audit laporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ruang lingkup yang menjadi aturan pelanggaran administrasi pemilu telah ditetapkan semua dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.
"Pelanggaran administrasi pemilu meliputi pelanggaran/penyimpangan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggara pemilu di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Dari pantauan Sindonews, dari 12 parpol nasional hanya sembilan parpol yang hadir. Bahkan, perwakilan parpol yang datang bukanlah petinggi parpol.
Dalam kegiatan itu, sembilan parpol yang datang antara lain, Partai Hanura, Golkar, PDIP, PAN, PKB, PPP, PKPI, PBB, dan Demokrat. Sementara, tiga parpol yang memilih absen adalah Partai Nasdem, PKS, dan Gerindra.
Baca berita:
KPU akan beberkan dana kampanye parpol paling besar
(kri)