Usut Anas, KPK harus berdasarkan fakta
A
A
A
Sindonews.com - Dana proyek Hambalang diduga mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu. Namun, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengaku tidak tahu ada aliran dana Hambalang ke Kongres Demokrat.
"Siapa yang ngambil dikasihkan siapa, harus dibuktikan dulu jangan katanya-katanya. Tapi saya enggak tahu, saya kan mainnya di panggung, saya enggak di bawah," kata Mubarok di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Mubarok diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Saat kongres, Mubarok merupakan Ketua Tim Pemenangan Anas.
Pria bergelar profesor itu menegaskan, saksi yang diperiksa untuk Anas sudah lumayan banyak. Karena itu, dalam pengusutan kasus Hambalang, KPK harus berdasarkan fakta hukum.
"Mungkin saking susahnya untuk Anas udah diperiksa hampir 400 orang, harus ada fakta hukum jangan opini," imbuhnya.
Ketika disinggung apakah KPK harus memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang menjabat sebagai Steering Comite (SC) pada waktu itu, Mubarok menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
"Itu urusan KPK itu, yang ngomongnya siapa. KPK kan ketika tidak semua omongan dipakai. Enak banget kalau semua omongan dipakai, hukum harus ada faktanya harus ada buktinya," tukasnya.
Baca berita:
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
"Siapa yang ngambil dikasihkan siapa, harus dibuktikan dulu jangan katanya-katanya. Tapi saya enggak tahu, saya kan mainnya di panggung, saya enggak di bawah," kata Mubarok di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Mubarok diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Saat kongres, Mubarok merupakan Ketua Tim Pemenangan Anas.
Pria bergelar profesor itu menegaskan, saksi yang diperiksa untuk Anas sudah lumayan banyak. Karena itu, dalam pengusutan kasus Hambalang, KPK harus berdasarkan fakta hukum.
"Mungkin saking susahnya untuk Anas udah diperiksa hampir 400 orang, harus ada fakta hukum jangan opini," imbuhnya.
Ketika disinggung apakah KPK harus memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang menjabat sebagai Steering Comite (SC) pada waktu itu, Mubarok menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
"Itu urusan KPK itu, yang ngomongnya siapa. KPK kan ketika tidak semua omongan dipakai. Enak banget kalau semua omongan dipakai, hukum harus ada faktanya harus ada buktinya," tukasnya.
Baca berita:
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
(kri)