Caleg ganda, KPU tak mau disalahkan

Kamis, 12 Desember 2013 - 16:12 WIB
Caleg ganda, KPU tak...
Caleg ganda, KPU tak mau disalahkan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau dituduh sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dan layak disalahkan terkait calon anggota legislatif (Caleg) yang terdaftar dalam dua tingkat perwakilan yang berbeda dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menanggapi temuan caleg ganda atas nama Arif Toni Setiawan di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur, KPU mengaku soal pendaftaran menjadi tanggung jawab personal caleg dan partai politik bersangkutan.

"Kenapa dia mau calonkan di lebih dua dapil? padahal aturan enggak boleh. Coba jawab itu? Pasti dia kan punya niat yang tidak pas," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Namun begitu, pihak KPU belum memutuskan langkah apa yang bakal diambil untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kata Hadar, KPU mesti berkoordinasi dulu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu, ikhwal pengurusan data Caleg, pihaknya memang banyak menemukan kendala. Tetapi, kasus caleg ganda, menurutnya partai politik dan personal caleg bisa juga bisa menangkal itu. Sebab, ada waktu cukup lama yang diberikan KPU saat perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS). "Karen sudah lewat ya, kami akan minta advise bawaslu dong," ujarnya.

Seperti diketahui, pasca caleg memiliki status DCT, kini kasus caleg ganda mengemuka. Arif Toni Setiawan yang maju sebagai caleg PKPI, Jawa Timur ternyata muncul dalam dua tingkat perwakilan yang berbeda dengan nama yang sama.

Berdasarkan Daftar Calon Tetap, KPU Jawa Timur, Toni Arif Setiawan tercatat sebagai Caleg DPRD Provinsi Jatim dari daerah pemilihan Jawa Timur I nomor urut 11, PKPI. Sedangkan di KPU RI, dia tercatat sebagai caleg DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII Nomor urut 10 dari PKPI.

Caleg ganda PKPI terancam dicoret
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5117 seconds (0.1#10.140)