7 kasus pelanggaran HAM berat mangkrak di Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap telah menelantarkan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusian (HAM) berat yang terjadi di Indonesia sejak tahun 2960-an.
Kominisi Nasional HAM pun mencatat setidaknya sudah ada tujuh kasus yang sudah mereka selidiki dan diserahkan ke Kejagung, namun hingga saat ini belum ada satupun di antara tujuh kasus itu yang tuntas ditangani institusi pimpinan Basrief Arief tersebut.
Wakil ketua Komnas HAM Dianto Bahriadi memaparkan, kasus yang sudah mereka tangani tersebut antara lain adalah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965. Kasus penembak misterius atau petrus pada tahun 1982-1985. Tragedi penghilangan aktivis pada tahun 1997-1998 dan juga tragedi Trisakti pada 1998. Kasus Talangsari pada tahun 1989, dan juga kasus pelanggaran HAM di Timor Timur.
"Jadi setiap dekade kepemimpinan Komnas HAM, selalu ada berkas kasus yang kita serahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, semua kasus mangkrak dan tidak ada yang tuntas satupun," kata Bahriadi di sela-sela sidang HAM III, di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Dari prosedur yang ada, menurut Bahriadi, Komnas HAM sudah melakukan pro justisia penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta potensial suspect yang terlibat. Dari berkas yang mereka sudah kerjakan itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke penyidikan dan diteruskan ke penuntutan.
"Kejaksaan malah beralasan kita masih harus melengkapi dan memenuhi unsur prosedur hukum, berupa bukti dan pelaku," tukasnya.
Padahal, lanjutnya, Komnas HAM sudah memberikan apa yang diminta dan menurutnya hanya tinggal diperdalam oleh penyidik Kejaksaan. "Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Menkopolhukam dan DPR. Namun, tetap saja kasus ini mangkrak di Kejaksaan Agung," tegasnya.
Hari HAM, mahasiswa desak penuntasan kasus Udin
Kominisi Nasional HAM pun mencatat setidaknya sudah ada tujuh kasus yang sudah mereka selidiki dan diserahkan ke Kejagung, namun hingga saat ini belum ada satupun di antara tujuh kasus itu yang tuntas ditangani institusi pimpinan Basrief Arief tersebut.
Wakil ketua Komnas HAM Dianto Bahriadi memaparkan, kasus yang sudah mereka tangani tersebut antara lain adalah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965. Kasus penembak misterius atau petrus pada tahun 1982-1985. Tragedi penghilangan aktivis pada tahun 1997-1998 dan juga tragedi Trisakti pada 1998. Kasus Talangsari pada tahun 1989, dan juga kasus pelanggaran HAM di Timor Timur.
"Jadi setiap dekade kepemimpinan Komnas HAM, selalu ada berkas kasus yang kita serahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, semua kasus mangkrak dan tidak ada yang tuntas satupun," kata Bahriadi di sela-sela sidang HAM III, di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Dari prosedur yang ada, menurut Bahriadi, Komnas HAM sudah melakukan pro justisia penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta potensial suspect yang terlibat. Dari berkas yang mereka sudah kerjakan itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke penyidikan dan diteruskan ke penuntutan.
"Kejaksaan malah beralasan kita masih harus melengkapi dan memenuhi unsur prosedur hukum, berupa bukti dan pelaku," tukasnya.
Padahal, lanjutnya, Komnas HAM sudah memberikan apa yang diminta dan menurutnya hanya tinggal diperdalam oleh penyidik Kejaksaan. "Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Menkopolhukam dan DPR. Namun, tetap saja kasus ini mangkrak di Kejaksaan Agung," tegasnya.
Hari HAM, mahasiswa desak penuntasan kasus Udin
(lal)