Ketua yayasan universitas swasta dilaporkan ke Bareskrim

Kamis, 12 Desember 2013 - 14:52 WIB
Ketua yayasan universitas...
Ketua yayasan universitas swasta dilaporkan ke Bareskrim
A A A
Sindonews.com - Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus, Rudyono Dharsono, hari ini dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh Forum Masyarakat peduli UNTAG atas tuduhan melakukan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut kuasa hukum Forum Masyarakat peduli UNTAG, Sugeng Teguh Santoso, pihaknya melaporkan Rudyono Dharsono terkait penggelapan aset milik yayasan berupa tanah. "Kami melaporkan ketua pengurusnya, Rudyono Dharsono, ke Bareskrim Polri," kata Sugeng di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).

Selain itu, Sugeng juga mengatakan bahwa Ketua Yayasan yang dilaporkan tersebut telah menjual sebagian tanah milik yayasan kepada pihak ketiga yang tidak diketahui sebelumnya. Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut sama sekali tidak masuk ke rekening yayasan, yakni ke rekening pribadi Rudy.

"Ada sejumlah uang Rp35 milyar lebih masuk ke rekening Rudi. Diduga selain dimiliki rudi, uang itu digunakan untk usaha oleh Rudi," pungkas Sugeng.

Sugeng juga menegaskan bahwa pihaknya sudah membawa berbagai bukti yang menguatkan atas tuduhannya tersebut kepada Rudy selaku Ketua Yayasan. Barang bukti tersebut diantaranya hasil audit, akte jual-beli dan bukti pembayaran.

"Ini semua terungkap sejak salah satu pengawas dari yayasan itu sendiri yaitu Pak Winaroso menanyakan kepada pimpinan yayasan, apa penyebab aset-aset dijual tetapi hasil penjualannaya tidak ada laporannya. Kok di sana enggak ada kegiatan kampus, cuma ada ruko-ruko," tandas Sugeng.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)