Bareskrim tak tutup kemungkinan periksa Dirjen Bea Cukai
Rabu, 11 Desember 2013 - 15:36 WIB
Bareskrim tak tutup kemungkinan periksa Dirjen Bea Cukai
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo menegaskan, tidak menutup kemungkinan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, akan dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait pengetahuannya sebagai pimpinan atas perkara suap anak buahnya, Heru Sulistyono (HS), Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok.
"Pokoknya siapapun, siapapun yang ada indikasi terlibat dengan kasus ini ya kita tindak. Kita bicara pada fakta hukum, bukan kita cari-cari kesalahan orang. Kan fakta-fakta semua yang ada," kata Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2013).
Menurut Arief, berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Dir Tipid Eksus kemarin, telah ditemukan adanya berbagai fakta penyuapan yang diterima oleh tersangka HS dari seorang pengusahan bernama Yusran Arif (YA) yang diduga memberikan suap.
"Faktanya, kita menemukan adanya penyuapan untuk mendapatkan informasi yang dilakukan oleh perusahaan itu. Dari penyuapan ini, kita ingin mengetahui kan ada penyalahgunaan wewenang. Wewenang apa yang disalahgunakan dia (HS). Nah, kaitannya kan disitu. Itu kan termasuk dalam sistem tugasnya dia. Nah dalam sistemnya itu kan mekanismenya dia tidak sendirian," pungkas Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di bea dan cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Kasus suap Bea Cukai, Polri tak akan kompromi
"Pokoknya siapapun, siapapun yang ada indikasi terlibat dengan kasus ini ya kita tindak. Kita bicara pada fakta hukum, bukan kita cari-cari kesalahan orang. Kan fakta-fakta semua yang ada," kata Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2013).
Menurut Arief, berdasarkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Dir Tipid Eksus kemarin, telah ditemukan adanya berbagai fakta penyuapan yang diterima oleh tersangka HS dari seorang pengusahan bernama Yusran Arif (YA) yang diduga memberikan suap.
"Faktanya, kita menemukan adanya penyuapan untuk mendapatkan informasi yang dilakukan oleh perusahaan itu. Dari penyuapan ini, kita ingin mengetahui kan ada penyalahgunaan wewenang. Wewenang apa yang disalahgunakan dia (HS). Nah, kaitannya kan disitu. Itu kan termasuk dalam sistem tugasnya dia. Nah dalam sistemnya itu kan mekanismenya dia tidak sendirian," pungkas Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di bea dan cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Kasus suap Bea Cukai, Polri tak akan kompromi
(lal)