Ini sanksi parpol tak laporkan dana kampanye akhir
Rabu, 11 Desember 2013 - 15:09 WIB
Ini sanksi parpol tak laporkan dana kampanye akhir
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua tahap pelaporan dana kampanye untuk partai politik (parpol) peserta pemilu. Tahap awal pada tanggal 27 Desember 2013. Tahap kedua yakni 15 hari atau dua pekan setelah pemungutan suara dilakukan.
Untuk sanksi yang paling berat ada pada tahap laporan dana kampanye akhir. Sebab, saat tahap kedua itu, parpol tidak mendapatkan kompensasi waktu untuk melaporkan.
"Sanksinya cukup berat. Jadi kalau tidak dilaporkan maka parpol itu akan dibatalkan sebagai pemenang," tegas Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Sehingga, kata dia, sekalipun parpol tersebut telah memenangkan pemilu legislatif (pileg) ditiap-tiap daerah pemilihan, KPU dibekali kewenangan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 dan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang aturan dana kampanye. Maka KPU berhak membatalkan kemenangan tersebut.
"Jadi parpol tidak punya calon-calon (legislatif) karena semua dibatalkan," jelas Hadar.
Ditambahkan dia, sanksi itu meskipun bersifat sanksi administratif, tetapi memiliki bobot sanksi paling berat. Pasalnya, aturan soal dana kampanye parpol telah disepakati bersama peserta pemilu dan masuk dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Oleh karenanya parpol harus tertib, harus mematuhi," tandasnya.
Baca berita:
Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol
Untuk sanksi yang paling berat ada pada tahap laporan dana kampanye akhir. Sebab, saat tahap kedua itu, parpol tidak mendapatkan kompensasi waktu untuk melaporkan.
"Sanksinya cukup berat. Jadi kalau tidak dilaporkan maka parpol itu akan dibatalkan sebagai pemenang," tegas Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Sehingga, kata dia, sekalipun parpol tersebut telah memenangkan pemilu legislatif (pileg) ditiap-tiap daerah pemilihan, KPU dibekali kewenangan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 dan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang aturan dana kampanye. Maka KPU berhak membatalkan kemenangan tersebut.
"Jadi parpol tidak punya calon-calon (legislatif) karena semua dibatalkan," jelas Hadar.
Ditambahkan dia, sanksi itu meskipun bersifat sanksi administratif, tetapi memiliki bobot sanksi paling berat. Pasalnya, aturan soal dana kampanye parpol telah disepakati bersama peserta pemilu dan masuk dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Oleh karenanya parpol harus tertib, harus mematuhi," tandasnya.
Baca berita:
Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol
(kri)