KPU akan beberkan dana kampanye parpol paling besar
Rabu, 11 Desember 2013 - 13:17 WIB
KPU akan beberkan dana kampanye parpol paling besar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu kepada partai politik (parpol) untuk menyerahkan laporan dana kampanye awal pada 27 Desember 2014 nanti. Saat itu, masyarakat berhak mengetahui parpol mana saja yang memiliki dana kampanye paling besar hasil sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan.
"Laporan itu kan belum ada. Laporan itu baru 27 (Desember) sebagai deadline-nya untuk diserahkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor kPU, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Maka itu, kata Hadar, pihaknya belum mengetahui secara detail berapa dana kampanye yang sudah dikumpulkan parpol. Soal dana itu menjadi kewajiban parpol menjelaskannya.
KPU bertugas memberi batasan nominal yang harus dipatuhi setiap parpol. Menurutnya, parpol hanya diperbolehkan menerima sumbangan dari perorangan maksimal Rp1 miliar, sedangkan untuk perusahaan Rp7,5 miliar.
Sementara itu, terkait permintaan KPU kepada parpol agar menyiapkan pelaporan dana kampanye awal, Hadar mengaku saat ini banyak parpol yang sudah mulai berkomunikasi ikhwal tata cara melaporkan dana kampanye.
"Tingkat daerah sudah banyak mereka datang untuk bertanya bagaimana membuat laporan dana kampanye ini," ungkapnya.
Adapun, mengenai pelaporan dana kampanye, KPU hanya mewajibkan laporan dilakukan oleh parpol. Sementara Calon Legislatif masuk di dalamnya.
Hal itu tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) yang menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, para Caleg tidak diwajibkan untuk melaporkan rekening mereka masing-masing ke KPU.
Begitu pula dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Yang diwajibkan hanyalah Parpol sebagai peserta Pemilu.
Soal aturan dana kampanye, KPU cenderung tak tegas
"Laporan itu kan belum ada. Laporan itu baru 27 (Desember) sebagai deadline-nya untuk diserahkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor kPU, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Maka itu, kata Hadar, pihaknya belum mengetahui secara detail berapa dana kampanye yang sudah dikumpulkan parpol. Soal dana itu menjadi kewajiban parpol menjelaskannya.
KPU bertugas memberi batasan nominal yang harus dipatuhi setiap parpol. Menurutnya, parpol hanya diperbolehkan menerima sumbangan dari perorangan maksimal Rp1 miliar, sedangkan untuk perusahaan Rp7,5 miliar.
Sementara itu, terkait permintaan KPU kepada parpol agar menyiapkan pelaporan dana kampanye awal, Hadar mengaku saat ini banyak parpol yang sudah mulai berkomunikasi ikhwal tata cara melaporkan dana kampanye.
"Tingkat daerah sudah banyak mereka datang untuk bertanya bagaimana membuat laporan dana kampanye ini," ungkapnya.
Adapun, mengenai pelaporan dana kampanye, KPU hanya mewajibkan laporan dilakukan oleh parpol. Sementara Calon Legislatif masuk di dalamnya.
Hal itu tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) yang menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, para Caleg tidak diwajibkan untuk melaporkan rekening mereka masing-masing ke KPU.
Begitu pula dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Yang diwajibkan hanyalah Parpol sebagai peserta Pemilu.
Soal aturan dana kampanye, KPU cenderung tak tegas
(lal)