Pekan depan, BK DPR panggil Boni, Irgan, & Nasir
A
A
A
Sindonews.com - Pekan depan, Badan Kehormatan (BK) DPR RI memanggil Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens yang melaporkan anggota Komisi III Ruhut Poltak Sitompul karena mengeluarkan ucapan yang dinilai SARA.
"Boni Minggu depan dipanggil, hari Rabu. Kemarin sudah diputuskan dipanggil sebelum reses," kata anggota BK DPR Ali Maschan Moesa, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Menurut dia, pengaduan yang dilaporkan Boni ke BK sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. "Gambar saja, video-nya mungkin ada di sekretariat," tegasnya.
Selain memanggil Boni, BK DPR juga akan melakukan hal serupa kepada Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfidz dan Anggota Komisi XI, M Nasir. "Minggu depan, Rabu, sekalian sama Pak Irgan dan Nasir juga,. Pemanggilan ini sudah diputuskan di rapat internal kemarin Selasa," tuntasnya.
Sekadar informasi, Ruhut dilaporkan ke BK karena dinilai mengeluarkan ucapan rasis. Sementara Irgan dan Nasir dipanggil karena dikabarkan telah berkelahi di lingkungan DPR atas persoalan pribadi keduanya.
Boni Hargens laporkan Ruhut Sitompul ke BK DPR
"Boni Minggu depan dipanggil, hari Rabu. Kemarin sudah diputuskan dipanggil sebelum reses," kata anggota BK DPR Ali Maschan Moesa, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Menurut dia, pengaduan yang dilaporkan Boni ke BK sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. "Gambar saja, video-nya mungkin ada di sekretariat," tegasnya.
Selain memanggil Boni, BK DPR juga akan melakukan hal serupa kepada Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfidz dan Anggota Komisi XI, M Nasir. "Minggu depan, Rabu, sekalian sama Pak Irgan dan Nasir juga,. Pemanggilan ini sudah diputuskan di rapat internal kemarin Selasa," tuntasnya.
Sekadar informasi, Ruhut dilaporkan ke BK karena dinilai mengeluarkan ucapan rasis. Sementara Irgan dan Nasir dipanggil karena dikabarkan telah berkelahi di lingkungan DPR atas persoalan pribadi keduanya.
Boni Hargens laporkan Ruhut Sitompul ke BK DPR
(lal)