Vonis LHI sebagai peringatan pejabat

Rabu, 11 Desember 2013 - 10:09 WIB
Vonis LHI sebagai peringatan...
Vonis LHI sebagai peringatan pejabat
A A A
Sindonews.com - Aktivis Antikorupsi Taufik Basari menilai vonis terhadap Luthfi Hasan Ishaaq merupakan peringatan pada pejabat agar tidak melakukan hal serupa. Mengingat banyak penguasa kerap menyalahgunakan wewenang.

"16 tahun untuk LHI merupakan sinyal peringatan bagi para penguasa agar tidak meyalahgunakan wewenangnya. Para politikus dan pemegang kekuasaan cenderung menggunakan pengaruhnya untuk melakukan tindak kejahatan," kata pria yang akrab disapa Tobas ini, di Depok, Rabu (11/12/2013).

Dosen Hukum Universitas Indonesia (UI) itu berpendapat, putusan bersalah yang dijatuhkan hakim kepada Luthfi telah membantah tudingan beberapa elite politik kepada KPK yang menuduh KPK terlibat konspirasi dalam kasus suap impor daging sapi. "Kita harus apresiasi langkah-langkah yang ditempuh KPK. Mereka berhasil membuktikan semua dakwaan yang ditujukan pada Luthfi," ungkapnya.

Keberhasilan KPK mengungkap fakta-fakta baru di persidangan dinilainya sebagai hasil positif dari hasil kerja keras KPK. "Yang selanjutnya harus dilakukan KPK adalah menelusuri lebih dalam lagi. Apakah pihak-pihak lain yang berkuasa juga terlibat," tuturnya.

Menurutnya, kasus suap impor daging sapi telah memberi gambaran bagaimana pola kerja korupsi yang sistemik. Ia berharap terungkapnya kasus suap impor daging sapi dapat menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus-kasus serupa yang melibatkan lingkaran elit-elit politik negeri ini. "Hukuman terhadap Luthfi sudah tepat dan diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq (LHI) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dua tahun dari yang dituntut jaksa. Vonis terhadap Luthfi Hasan Ishaaq lebih berat dua tahun dibanding koleganya Ahmad Fathanah yang dihukum 14 tahun untuk kasus yang sama. Keduanya divonis karena kasus suap impor daging sapi.

Luthfi divonis 16 tahun, pengunjung sidang takbir
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)