FN tolak pelaksanaan BPJS 2014
A
A
A
Sindonews.com - Front Nasional (FN) menolak penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014, yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS).
Mereka meminta semua masyarakat, mendapatkan pelayanan kesehatan bukan dengan membayar iuran sesuai amandemen UUD 1945.
Koordinator Daerah Dewan Kesehatan Rakyat Roy mengatakan, dalam pengelolaan BPJS jaminan sosial, dan kesehatan menjadi asuransi sosial, seharusnya hal ini merupakan hak konstitusi UUD 1945, yang menjadi kewajiban negara untuk rakyatnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar pada 1 Januari 2014 pemerintah tetap dapat melayani masyarakat, dengan menggunakan sistem seperti Jamkesmas.
"Mau JKN diterapkan atau tidak, pemerintah harus tetap melayani kesehatan masyarakat. Tidak memilih-milih, dia adalah peserta BPJS atau tidak," tandasnya saat ditemui dalam konfrensi pers di TIM Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Menurut dia, pemerintah terlalu memaksakan dalam pelaksanaan JKN yang dikelola oleh badan yang tidak jelas. Untuk itu, dia meminta sebaiknya pemerintah menerapkan sistem Jamkesmas, kepada seluruh Indonesia melalui Peraturan perundang-undangan (Perpu) yang disetujui presiden.
Klik di sini untuk berita terkait.
Mereka meminta semua masyarakat, mendapatkan pelayanan kesehatan bukan dengan membayar iuran sesuai amandemen UUD 1945.
Koordinator Daerah Dewan Kesehatan Rakyat Roy mengatakan, dalam pengelolaan BPJS jaminan sosial, dan kesehatan menjadi asuransi sosial, seharusnya hal ini merupakan hak konstitusi UUD 1945, yang menjadi kewajiban negara untuk rakyatnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar pada 1 Januari 2014 pemerintah tetap dapat melayani masyarakat, dengan menggunakan sistem seperti Jamkesmas.
"Mau JKN diterapkan atau tidak, pemerintah harus tetap melayani kesehatan masyarakat. Tidak memilih-milih, dia adalah peserta BPJS atau tidak," tandasnya saat ditemui dalam konfrensi pers di TIM Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Menurut dia, pemerintah terlalu memaksakan dalam pelaksanaan JKN yang dikelola oleh badan yang tidak jelas. Untuk itu, dia meminta sebaiknya pemerintah menerapkan sistem Jamkesmas, kepada seluruh Indonesia melalui Peraturan perundang-undangan (Perpu) yang disetujui presiden.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)