Berkas Rudi dan Deviardi sudah P21
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, sudah rampung.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan, dengan rampungnya berkas perkara dugaan suap di SKK Migas itu, maka segera dinaikkan ke penuntutan.
Menurutnya, KPK mempunyai waktu selama 14 hari untuk melimpahkan ke pengadilan. "Benar, berkas RR (Rudi Rubiandini) hari ini P21," kata Johan ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Pada kesempatan itu, Johan juga mengakui, berkas Deviardi selaku pelatih golf pribadi Rudi Rubiandini juga rampung dan segera naik ke penuntutan. "Berkas Deviardi juga sudah P21," tukasnya.
Rudi ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap dari PT Karnel Oil. Bersama Rudi, KPK juga menangkap Deviardi. Keduanya sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan KPK). Sementara Komisaris PT Karnel Oil Simon Gunawan Tanjaya sudah dituntut oleh Majelis Hakim Tipikor.
Berita hampir 8 jam Jero Wacik diperiksa penyidik KPK.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menjelaskan, dengan rampungnya berkas perkara dugaan suap di SKK Migas itu, maka segera dinaikkan ke penuntutan.
Menurutnya, KPK mempunyai waktu selama 14 hari untuk melimpahkan ke pengadilan. "Benar, berkas RR (Rudi Rubiandini) hari ini P21," kata Johan ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Pada kesempatan itu, Johan juga mengakui, berkas Deviardi selaku pelatih golf pribadi Rudi Rubiandini juga rampung dan segera naik ke penuntutan. "Berkas Deviardi juga sudah P21," tukasnya.
Rudi ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap dari PT Karnel Oil. Bersama Rudi, KPK juga menangkap Deviardi. Keduanya sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan KPK). Sementara Komisaris PT Karnel Oil Simon Gunawan Tanjaya sudah dituntut oleh Majelis Hakim Tipikor.
Berita hampir 8 jam Jero Wacik diperiksa penyidik KPK.
(kur)