Fahri tuding vonis Luthfi sarat rekayasa
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PKS, Fahri Hamzah menilai vonis yang dijatuhkan hakim pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq penuh skandal.
Vonis terhadap Luthfi, menurut dia, penuh rekayasa. Sebab, Majelis Hakim tak cermat dalam menetapkan putusan sehingga mengaburkan fakta hukum.
"Penyusunan dakwaan, tuntutan dan vonis disusun di dapur yang sama," ujar Fahri, saat jumpa pers di ruang Fraksi PKS, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Vonis yang penuh skandal itu, kata dia, menunjukan lembaga pengadilan di Indonesia tak independen. Karena, unsur persidangan yang fair sering dilanggar dengan fakta hukum yang terabaikan.
Dari itu, pemerintah dinilai lemah dalam mengelola sistem peradilan di Indonesia. Sehingga, penanganan korupsi sistemik tak pernah bisa terungkap. "Pemberantasan korupsi sistemik itu disingkat PKS," ketusnya.
Baca berita:
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
Vonis terhadap Luthfi, menurut dia, penuh rekayasa. Sebab, Majelis Hakim tak cermat dalam menetapkan putusan sehingga mengaburkan fakta hukum.
"Penyusunan dakwaan, tuntutan dan vonis disusun di dapur yang sama," ujar Fahri, saat jumpa pers di ruang Fraksi PKS, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Vonis yang penuh skandal itu, kata dia, menunjukan lembaga pengadilan di Indonesia tak independen. Karena, unsur persidangan yang fair sering dilanggar dengan fakta hukum yang terabaikan.
Dari itu, pemerintah dinilai lemah dalam mengelola sistem peradilan di Indonesia. Sehingga, penanganan korupsi sistemik tak pernah bisa terungkap. "Pemberantasan korupsi sistemik itu disingkat PKS," ketusnya.
Baca berita:
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
(kri)