PKS: Semakin besar korupsinya, semakin ringan hukumannya

Selasa, 10 Desember 2013 - 14:24 WIB
PKS: Semakin besar korupsinya,...
PKS: Semakin besar korupsinya, semakin ringan hukumannya
A A A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hifayat Nur Wahid, mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada koleganya itu tak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus Century, Hambalang dan SKK Migas.

Hidayat mengatakan, Muhammad Nazaruddin yang melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah hanya divonis empat tahun penjara. Robert Tantular, terpidana korupsi mega skandal bailout Bank Century dengan triliunan rupiah hanya di vonis empat tahun penjara, begitu juga dengan terdakwa suap SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya juga dituntut empat tahun penjara.

Hal itu, kata Hidayat, merusak nilai keadilan masyarakat Indonesia. Di mana koruptor besar justru dihukum ringan oleh pengadilan. "Jadi kalo ingin korupsi, korupsilah yang banyak, supaya hukumannya ringan," ketus Hidayat, saat jumpa pers, di ruang Fraksi PKS, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Hidayat melanjutkan, semestinya hukuman yang ditimpakan kepada Luthfi tidak berat seandainya Hakim KPK tak mengabaikan fakta hukum.

Akan tetapi, tambah dia, Hakim dalam menyimpulkan keputusannya tak berargumen pada fakta hukum yang ada. Bahkan, Hakim cenderung tak mencermati saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. "Beragam fakta yang muncul di pengadilan untuk meringnkan Pak Luthfi, ternyata diabaikan hakim," ujarnya.

Bukan itu saja, dalam kasus ini, pihaknya menilai Hakim telah bertindak diskriminasi terhadap proses hukum yang dijalankan Luthfi. Dari itu, PKS akan menempuh langkah-langkah hukum untuk meringankan beban Luthfi. "Kami mendukung langkah hukum tim hukum kita, dan berharap hukum bisa tegak tanpa diskriminasi," imbuhnya.

Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)