Harusnya Luthfi minta maaf pada umat Islam

Selasa, 10 Desember 2013 - 09:36 WIB
Harusnya Luthfi minta...
Harusnya Luthfi minta maaf pada umat Islam
A A A
Sindonews.com - Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar, tindakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, mencemarkan citra partai agama, khususnya Islam.

"Karenanya, LHI seharusnya juga dihukum untuk minta maaf kepada masyarakat Islam," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2013).

Hal demikian dikatakannya menanggapi vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Seperti diberitakan, Majelis Hakim menilai, terdakwa yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Hal-hal yang memberatkan bagi Luthfi, sebagai anggota DPR dianggap meruntuhkan lembaga DPR. Selain itu, sebagai petinggi partai, Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Pasalnya, partai merupakan bagian dari pilar demokrasi.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tukas Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2013 malam.

Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7460 seconds (0.1#10.140)