Vonis LHI dinilai tepat
A
A
A
Sindonews.com - Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), dinilai sudah tepat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dari sudut penuntutan, sudah cukup memenuhi target.
Sebab, kata dia, strafmaat atau jumlah penghukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya berbeda 10 persen saja dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut LHI dengan 18 tahun penjara.
"Apakah sudah adil? Ini menjadi relatif. Tapi pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa tindakan LHI telah meruntuhkan kepercayaan publik pada DPR dan dunia politik adalah sudah sangat tepat," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2013).
Sebagaimana diketahui, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), tidak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan langsung mengajukan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum, pada sidang dengan agenda vonis, Senin, 9 Desember 2013 kemarin.
Tak terima divonis 16 tahun, LHI banding
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dari sudut penuntutan, sudah cukup memenuhi target.
Sebab, kata dia, strafmaat atau jumlah penghukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya berbeda 10 persen saja dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut LHI dengan 18 tahun penjara.
"Apakah sudah adil? Ini menjadi relatif. Tapi pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa tindakan LHI telah meruntuhkan kepercayaan publik pada DPR dan dunia politik adalah sudah sangat tepat," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2013).
Sebagaimana diketahui, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), tidak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan langsung mengajukan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum, pada sidang dengan agenda vonis, Senin, 9 Desember 2013 kemarin.
Tak terima divonis 16 tahun, LHI banding
(lal)