Agus Marto, Bu Pur, dan Nazaruddin, bersaksi di sidang Hambalang

Selasa, 10 Desember 2013 - 08:29 WIB
Agus Marto, Bu Pur, dan Nazaruddin, bersaksi di sidang Hambalang
Agus Marto, Bu Pur, dan Nazaruddin, bersaksi di sidang Hambalang
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor Jawa Barat, hari ini akan kembali digelar di pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Jaksa akan menghadirkan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Silvya Soleha alias Bu Pur, dan Muhammad Nazaruddin.

"Saksi DK, Selasa 10 Desember, Agus Marto, Sylvia Sholeha, Nazarrudin, Rizal Syarifudin Asep Wibowo dan Rima," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkatnya, Selasa (10/12/2013).

Sedianya Agus Martowardojo dan Bu Pur bersaksi untuk Deddy pada persidangan sebelumnya 3 Desember 2013, namun keduanya berhalangan untuk hadir.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebutkan perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional.

Atas hal itu dia dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Cikeas caplok proyek Hambalang
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6212 seconds (0.1#10.140)
pixels