Agus Marto, Bu Pur, dan Nazaruddin, bersaksi di sidang Hambalang

Selasa, 10 Desember 2013 - 08:29 WIB
Agus Marto, Bu Pur,...
Agus Marto, Bu Pur, dan Nazaruddin, bersaksi di sidang Hambalang
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor Jawa Barat, hari ini akan kembali digelar di pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Jaksa akan menghadirkan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Silvya Soleha alias Bu Pur, dan Muhammad Nazaruddin.

"Saksi DK, Selasa 10 Desember, Agus Marto, Sylvia Sholeha, Nazarrudin, Rizal Syarifudin Asep Wibowo dan Rima," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkatnya, Selasa (10/12/2013).

Sedianya Agus Martowardojo dan Bu Pur bersaksi untuk Deddy pada persidangan sebelumnya 3 Desember 2013, namun keduanya berhalangan untuk hadir.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebutkan perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional.

Atas hal itu dia dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Cikeas caplok proyek Hambalang
(lal)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved