Luthfi divonis 16 tahun, pengunjung sidang takbir
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Usai pembacaan vonis, sejumlah pengunjung sidang langsung mengucapkan kalimat takbir. Mereka yang berjumlah sekitar belasan orang itu berteriak setelah dikomando oleh seorang pria berpeci putih dan memakai masker.
"Allahu akbar," teriak pengunjung usai majelis hakim mengetuk palu menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam.
Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun. Majelis Hakim menilai, terdakwa yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
Jelang vonis Luthfi, PKS berharap tak ada diskriminasi
Luthfi siap hadapi vonis Majelis Hakim Tipikor
Usai pembacaan vonis, sejumlah pengunjung sidang langsung mengucapkan kalimat takbir. Mereka yang berjumlah sekitar belasan orang itu berteriak setelah dikomando oleh seorang pria berpeci putih dan memakai masker.
"Allahu akbar," teriak pengunjung usai majelis hakim mengetuk palu menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013) malam.
Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun. Majelis Hakim menilai, terdakwa yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
Jelang vonis Luthfi, PKS berharap tak ada diskriminasi
Luthfi siap hadapi vonis Majelis Hakim Tipikor
(maf)