KPU: Belum satupun parpol laporkan dana kampanye
Senin, 09 Desember 2013 - 15:31 WIB
KPU: Belum satupun parpol laporkan dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas memastikan, belum ada satu pun partai politik (parpol) yang sah melaporkan dan menyerahkan dana awal kampanye.
"Sejauh pengetahuan saya belum ada parpol yang menyerahkan data-data dana kampanye itu," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).
Menurut Sigit, KPU memang telah memberikan batas waktu kepada parpol untuk menyerahkan laporan dana kampanye, paling lambat tiga hari sebelum dilaksanakan kampanye resmi peserta pemilu.
Sehingga, kata Sigit, pihaknya tak terlalu mempermasalahkan jika belum ada satu pun parpol yang menyerahkan laporan itu. Hanya saja, menurutnya, laporan tersebut sudah bisa diserahkan sekarang dengan syarat laporan itu sudah sempurna. "Kalau selama belum melewati batas waktu itu maka masih wajar parpol itu belum menyerahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU berencana menggandeng badan audit negara semisal Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyiapkan sejumlah laporan sistem keuangan dalam kampanye partai.
Undang-Undang (UU) Pemilu mensyaratkan parpol diwajibkan melaporkan keuangan yang masuk dan akan digunakan untuk keperluan partai selama proses kampanye.
KPU bentuk pos konsultasi dana kampanye parpol
"Sejauh pengetahuan saya belum ada parpol yang menyerahkan data-data dana kampanye itu," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).
Menurut Sigit, KPU memang telah memberikan batas waktu kepada parpol untuk menyerahkan laporan dana kampanye, paling lambat tiga hari sebelum dilaksanakan kampanye resmi peserta pemilu.
Sehingga, kata Sigit, pihaknya tak terlalu mempermasalahkan jika belum ada satu pun parpol yang menyerahkan laporan itu. Hanya saja, menurutnya, laporan tersebut sudah bisa diserahkan sekarang dengan syarat laporan itu sudah sempurna. "Kalau selama belum melewati batas waktu itu maka masih wajar parpol itu belum menyerahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPU berencana menggandeng badan audit negara semisal Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyiapkan sejumlah laporan sistem keuangan dalam kampanye partai.
Undang-Undang (UU) Pemilu mensyaratkan parpol diwajibkan melaporkan keuangan yang masuk dan akan digunakan untuk keperluan partai selama proses kampanye.
KPU bentuk pos konsultasi dana kampanye parpol
(maf)