Kasus DPID, Haris Surahman didakwa suap Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Haris Andi Surahman mantan staf ahli anggota DPR fraksi Partai Golkar, Halim Kalla didakwa menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati sebesar Rp6,250 miliar.
Menurutnya, uang itu diduga untuk pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.
Haris didakwa menyuap Wa Ode bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Menurutnya, pada Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR membicarakan proyek di tiga kabupaten di Aceh. Pasalnya, Wa Ode juga menyanggupi dengan kompensasi tertentu.
"Wa Ode Nurhayati sepakat asal dia diberi imbalan lima sampai enam persen dari anggaran yang turun buat masing-masing daerah," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan Haris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Fahd menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah Armaida untuk menyiapkan proposal dan uang Rp5,65 miliar. Fahd juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Aceh Besar dan Pidie Jaya Zamzami, supaya menyiapkan proposal dan uang Rp7,34 miliar buat pengurusan dana DPID di dua kabupaten itu.
Setelah Fahd menerima uang dan proposal dari dua kepala dinas pekerjaan umum itu, dia lalu menyerahkan uang imbalan Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar secara bertahap melalui Haris.
"Haris kemudian memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda," tukasnya.
Dalam dakwaan primer, Haris dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam dakwaan subsider, dia dijerat pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Menurutnya, uang itu diduga untuk pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.
Haris didakwa menyuap Wa Ode bersama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Menurutnya, pada Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR membicarakan proyek di tiga kabupaten di Aceh. Pasalnya, Wa Ode juga menyanggupi dengan kompensasi tertentu.
"Wa Ode Nurhayati sepakat asal dia diberi imbalan lima sampai enam persen dari anggaran yang turun buat masing-masing daerah," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan Haris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Fahd menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah Armaida untuk menyiapkan proposal dan uang Rp5,65 miliar. Fahd juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Aceh Besar dan Pidie Jaya Zamzami, supaya menyiapkan proposal dan uang Rp7,34 miliar buat pengurusan dana DPID di dua kabupaten itu.
Setelah Fahd menerima uang dan proposal dari dua kepala dinas pekerjaan umum itu, dia lalu menyerahkan uang imbalan Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar secara bertahap melalui Haris.
"Haris kemudian memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda," tukasnya.
Dalam dakwaan primer, Haris dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam dakwaan subsider, dia dijerat pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(maf)